REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan berlakukan penutupan layanan administrasi izin penggunaan tanah makam atau IPTM dan ziarah di enam zona tempat pemakaman umum (TPU). Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Jadi bukan TPU ditutup. Hanya untuk ziarah dan administrasi penggunaan tanah makam saja yang ditutup," kata Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto, Rabu (18/3).
Winarto menjelaskan penuntupan layanan ziarah dan administrasi peminjaman maupun perpanjangan penggunaan tanah makam ditutup sementara terhitung mulai 18-31 Maret 2020. Penutupan ini atas instruksi langsung dari pimpinan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, berlaku untuk seluruh TPU yang ada di wilayah Jakarta.
"Semua TPU ditutup untuk ziarah, untuk layanan administrasi penundaan izin penggunaan tanah makam, tapi layanan pemakaman tetap dibuka," kata Winarto.
Sempat beredar sebuah foto petugas PJLP(Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) di salah satu TPU memasang spanduk yang bertuliskan "Antisipasi Merebaknya Covid-19,TPU Ditutup Sementara Mulai 14 Maret Hingga 31 Maret".
Menurut Winarto ada kesalahan dalam pencetakan spanduk sehingga informasi yang tertera di spanduk menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Ia telah meminta petugas TPU mengganti spanduk tersebut. Saat ini sudah ada tiga TPU yang memasang spanduk salah satu di antaranya TPU Tanah Kusir.
"Jadi pemakaman tetap kita layani, hanya proses administrasi IPTM nya ditunda sampai 31 Maret," kata Winarto.
Adapun kebijakan ini berlaku untuk enam zona TPU yang ada di wilayah Jakarta Selatan seperti Zona Menteng Pulo, Tanah Kusir, Kampung Bandang, Tanjung Barat, Srengseng Sawah, dan zona kecil meliputi TPU ukuran kecil seperti TPU Pejaten Barat, TPU Pasar Minggu, dan TPU Cidodol.