Kamis 19 Mar 2020 16:36 WIB

Pemerintah Berikan Insentif untuk Investasi Padat Karya

Insentif padat karya berupa pengurangan penghasilan neto hingga 60 persen.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan investment allowance atau insentif berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto hingga 60 persen ke sektor padat karya.
Foto: Bea cukai
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan investment allowance atau insentif berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto hingga 60 persen ke sektor padat karya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan investment allowance atau insentif berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto hingga 60 persen ke sektor padat karya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan  Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya yang diundangkan pada Senin (9/3).

PMK 16/2020 merupakan bentuk turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Beleid tersebut sudah dikeluarkan sejak Juni 2019.

Baca Juga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, penanaman modal pada industri padat karya mendapatkan insentif berupa pengurangan penghasilan neto.

Pengurangan tersebut sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. "Pengurangan dilakukan melalui pembebanan selama enam tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial, masing-masing sebesar 10 persen per tahun," kata Hestu dalam rilis yang diterima, Kamis (19/3).