Kamis 19 Mar 2020 19:22 WIB

Shalat Jumat di Masjid Jakarta Ditiadakan Dua Pekan

Seluruh pengurus masjid di Jakarta diminta meniadakan shalat Jumat untuk sementara.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Christiyaningsih
Seluruh pengurus masjid di Jakarta diminta tiadakan shalat Jumat untuk sementara. Ilustrasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Seluruh pengurus masjid di Jakarta diminta tiadakan shalat Jumat untuk sementara. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan kepada seluruh pengurus masjid di Jakarta untuk meniadakan sementara shalat Jumat berjamaah. Peniadaan shalat Jumat berjamaah akan berlangsung selama dua pekan ke depan.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies menyampaikan instruksi itu dalam konferensi pers bersama tokoh agama dan budayawan terkait kegiatan peribadatan selama masa pandemi Covid-19, di Pendopo Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3).

Baca Juga

Keputusan ini dibuat atas kesepakatan bersama dengan para tokoh agama antara lain Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar, Ketua DMI DKI Jakarta KH Makmun Al Ayyubi, serta para tokoh dari semua agama yang hadir untuk membahas seluruh kegiatan peribadatan.

"Konsekuensinya adalah bagi umat Islam kegiatan shalat Jumat yang biasanya berjalan normal. Kalau minggu lalu anjuran kita adalah melakukan shalat Jumat dengan membawa sajadah sendiri, alas sujud sendiri. Maka, hari ini kesepakatannya adalah shalat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan. Sesudah itu kita pantau kembali," kata Anies.

Anies turut mengingatkan mengenai status Jakarta sebagai epicenter dengan pergerakan penyebaran yang cepat. Maka dari itu, kerja sama dengan warga agar tetap di rumah penting untuk dilaksanakan demi mengurangi penularan.

"Harapan kami, kita sama-sama bekerja untuk menyelamatkan masyarakat Jakarta semua dan saya garis bawahi bahwa berada di rumah, menghindari interaksi, itu penting sekali. Bukan sekadar untuk diri sendiri dan keluarga. Tapi, itu tadi proses penularannya, perubahannya terlalu drastis," ujarnya.

Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar menyampaikan beberapa waktu lalu MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Fatwa itu sebagai dasar penundaan kegiatan keagamaan yang berpotensi terjadi penularan Covid-19 seperti shalat Jumat.

Terkait hal itu, MUI Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau umat Islam, para tokoh, ulama, dan semua warga agar menunda setiap kegiatan yang sifatnya berjamaah, baik di masjid maupun majelis taklim, termasuk di tempat-tempat yang lainnya.

Imbauan itu dalam rangka menjaga warga Jakarta agar diselamatkan oleh Allah SWT "Kepada Allah memang dari segala musibah yang ada. Namun, ikhtiar adalah merupakan kewajiban kita. Maka, pemerintah kota DKI Jakarta berharap kepada kita agar supaya kita aman dan selamat dari keadaan yang saat ini sangat mengkhawatirkan," kata KH Munahar.

Penundaan kegiatan peribadatan yang di dalamnya berpotensi terjadi penularan Covid-19 juga berlaku untuk misa hari Minggu dan kebaktian bagi umat Kristiani serta kegiatan ibadah Nyepi bagi umat Hindu yang telah diputuskan tidak dilakukan dengan keramaian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement