Jumat 20 Mar 2020 19:55 WIB

Tempat Hiburan Jakarta Ditutup, dari Diskotek Sampai Bioskop

Penutupan 14 jenis tempat hiburan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Diskotek Jakarta (ilustrasi).
Foto: dok Colosseum
Diskotek Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup 14 jenis tempat hiburan di Jakarta mulai Senin 23 Maret 2020 mendatang.

Penutupan ke-14 jenis tempat hiburan tersebut sebagai upaya Pemprov DKI meminimalisir penularan virus Corona (Covid-19) yang semakin menyebar di Jakarta dan sekaligus meminta dunia usaha hiburan agar semua karyawannya tetap di rumah.

Baca Juga

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan Pemprov DKI sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 160/SE/2020 tentang penutupan 14 jenis tempat hiburan di Jakarta.

"Langkah ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta no.16 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid-19," kata Cucu saat konferensi pers di Balai Kota, Jumat (20/3).

Untuk itu, lanjut Cucu, Pemprov DKI bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha tempat hiburan di Jakarta, agar mengikuti himbauan ini. Ia menyebut imbauan ini juga berlaku untuk pembersihan tempat hiburan dengan melakukan penyemprotan dengan spray disinfectant.

Selain itu, menginstruksikan kepada seluruh karyawan tempat hiburan yang ditutup untuk menjaga jarak sosial atau social distancing dengan berkegiatan di rumah.

"Mengingat penyebaran Covid-19 semakin mengkhawatirkan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan, mulai Senin 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020," tegas Cucu.

Adapun 14 jenis tempat hiburan dan rekreasi yang wajib ditutup antara lain, kelab malam, diskotek, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar/rumah minum, griya pijat, spa, bioskop, arena bowling, arena biliar, sauna, seluncur, arena ketangkasan baik manual maupun elektronik.

Selain itu, lanjut Cucu, imbauan kepada penyelenggara kegiatan Hotel, Ballroom, MICE dan Balai Pertemuan untuk dapat menunda semua even dan acara sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Bagi penyelenggara yang ingin melakukan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan atau pelayanan pencegahan lain, ia menganjurkan bisa berkoordinasi dengan pihak Pemprov DKI atau instansi yang terkait , seperti Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui 081288376955 atau Kementerian Kesehatan di nomor 021-5210411/081212123119.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement