Jumat 20 Mar 2020 21:56 WIB

Satu Balita di Indramayu Berstatus PDP Corona

Jumlah warga berstatus orang dalam pemantauan terus bertambah.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Seorang balita di Kabupaten Indramayu dinyatakan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Corona. Sementara itu, jumlah warga yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) pun kembali bertambah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, menyebutkan, hingga Jumat (20/3), total jumlah PDP di Kabupaten Indramayu mencapai lima orang. Dari jumlah itu, satu orang dinyatakan selesai dan dipastikan negatif Corona.

‘’Jadi sampai hari ini masih ada empat orang PDP,’’ ujar Deden kepada Republika, Jumat (20/3).

Dari empat orang PDP itu, lanjut Deden, ada satu orang balita yang berusia dibawah lima tahun. Sedangkan sisanya, berusia 20 tahun keatas.

Sementara itu, untuk warga yang berstatus ODP, hingga hari ini jumlahnya mencapai 44 orang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 41 orang.

Deden menyebutkan, dari 44 ODP itu, dua orang dinyatakan selesai karena tidak menunjukkan gejala Corona. Karenanya, hingga hari ini, masih ada 42 orang yang berstatus ODP.

Sama seperti PDP, dalam daftar ODP juga terdapat satu orang balita yang berusia dibawah lima tahun. Sedangkan lainnya, berusia diatas 20 tahun.

Sementara dari sisi kewarganegaraan, seluruh PDP adalah warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan yang masuk ODP, terdapat satu orang warga negara asing (WNA) dan lainnya WNI.

Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/913/P2P tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Dalam surat tertanggal 16 Maret 2020 itu berisi berbagai pedoman bagi instansi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat Indramayu dalam mengantisipasi penyebaran Corona.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement