Jumat 20 Mar 2020 22:37 WIB

Masjid Agung Syekh Yusuf Ikuti Fatwa MUI Tutup Sholat Jumat

Kondisi ini akan berlangsung selama dua pekan.

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menyemprotkan cairan disinfektan di karpet Masjid Agung Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2020).(Antara/Abriawan Abhe)
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menyemprotkan cairan disinfektan di karpet Masjid Agung Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2020).(Antara/Abriawan Abhe)

REPUBLIKA.CO.ID,GOWA -- Pengurus Masjid Agung Syekh Yusuf mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakni meniadakan sholat Jumat secara berjamaah selama dua pekan karena adanya wabah pandemi Covid-19.

"Sesuai dengan fatwa MUI, maka sholat Jumat ditiadakan selama dua pekan demi kebaikan kita bersama," ujar Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Gowa H Firdaus di Gowa, Jumat (20/3).

Ia mengatakan peniadaan sholat Jumat di wilayah Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Gowa terkait dengan adanya dua warga di provinsi ini yang positif terinfeksi Covid-19 dan satu di antaranya meninggal dunia.

"Di Sulsel sudah ada dua yang positif terinfeksi virus Covid-19 dan satu orang diantaranya meninggal dunia. Belasan lainnya dalam pengawasan, kita harus bersatu melawan Covid-19 ini, salah satunya itu peniadaan sementara shalat Jumat," katanya.

Pengurus Masjid Agung Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Ustadz Hamzah Adam yang langsung mengumumkan terkait ini ke jamaah. "Menindaklanjuti fatwa MUI sekaligus surat edaran Gubernur Sulsel, maka kami umumkan Sholat Jumat ditiadakan dan digantikan oleh Sholat Dzuhur. Kondisi ini akan berlangsung selama dua pekan," ujarnya saat membacakan pengumuman.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga meminta agar pelaksanaan sholat Jumat untuk ditunda sementara. Hal ini dilakukan untuk menghindari perkumpulan banyak orang sebagai antisipasi penyebaran virus Corona.

"Kita semua pasti mau ke masjid melaksanakan kewajiban, tetapi ini ada kondisi yang tidak biasa sehingga MUI mengeluarkan himbauan. Untuk itu demi mengantisipasi dan menyelamatkan jiwa orang banyak, mari kita ikuti himbauan pemerintah dan MUI sampai situasi membaik," harap Adnan.

Orang nomor satu di Gowa ini juga menjelaskan bahwa permintaan penundaan juga seiring dengan keluarnya surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan sholat Jumat di masjid-masjid untuk sementara waktu ditiadakan selama dua minggu kedepan yaitu Jumat (20 Maret dan 27 Maret 2020). Shalat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing karena daerah Sulsel sudah masuk kategori daerah pandemi corona dan sudah ada dua pasien Covid-19.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement