Senin 23 Mar 2020 16:36 WIB

Timah Panas Lumpuhkan Komplotan Begal Bergolok di Indramayu

Sindikat penjambret itu telah beraksi delapan kali di berbagai wilayah di Indramayu

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tiga penjambret ditembak polisi setelah aksinya meresahkan warga di Kabupaten Indramayu. Selama ini mereka beraksi di siang bolong sambil mengancam korbannya dengan golok. Kini mereka ditahan di Mapolres Indramayu, Senin (23/3).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani)
Tiga penjambret ditembak polisi setelah aksinya meresahkan warga di Kabupaten Indramayu. Selama ini mereka beraksi di siang bolong sambil mengancam korbannya dengan golok. Kini mereka ditahan di Mapolres Indramayu, Senin (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU –- Kawanan begal ditembak polisi setelah aksinya meresahkan warga di Kabupaten Indramayu. Para penjambret itu selama ini kerap beraksi sambil mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam berupa golok.

Adapun tiga penjambret itu masing-masing berinisial Wnd (39), Sft (25) dan Shd (28). Ketiganya terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha kabur saat hendak ditangkap anggota Satreskrim Polres Indramayu.

Tersangka Wnd merupakan residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara dalam berbagai kasus kejahatan. Bahkan, pelaku juga pernah kabur dari penjara saat menjalani masa tahanan.

Selain ketiga penjambret tersebut, polisi juga menangkap empat pelaku lainnya, yakni Ok (17), Sgy (30), Hdr (29) dan Csm (38). Ketujuh pelaku yang seluruhnya warga Kabupaten Indramayu itu merupakan satu sindikat. ‘’Ada empat pelaku lain yang masih DPO dan terus kami kejar,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hamzah Badaru, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (23/3).

Suhermanto mengatakan, sejak awal hingga pertengahan Maret, sindikat penjambret itu telah beraksi delapan kali di berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu. Mereka bahkan kerap beraksi di siang hari.

Sindikat itu juga bahkan nekat beraksi di depan Makodim 0616/Indramayu. Korbannya merupakan seorang istri anggota TNI. ‘’Aksi para pelaku selama ini telah meresahkan masyarakat,’’ kata Suhermanto.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berboncengan dengan menggunakan dua buah sepeda motor dan memepet sepeda motor korbannya. Pelaku kemudian mengancam korbannya dengan senjata tajam berupa golok.

Korban pun tak bisa melawan hingga terpaksa menyerahkan barang-barang berharga milik mereka, seperti perhiasan emas maupun tas dan dompet.  Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, tiga sepeda motor, sebilah golok, telepon genggam, dan perhiasan emas.

‘’Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,’’ tandas Suhermanto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement