Selasa 24 Mar 2020 18:59 WIB

Jokowi Umumkan 9 Langkah Cegah Perlambatan Ekonomi

Kebijakan tersebut termasuk pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19

Red: Nidia Zuraya
Pertumbuhan ekonomi
Foto: Republika
Pertumbuhan ekonomi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi. Jokowi juga menyampaikan kebijakan pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi risiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh Indonesia," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3).

Baca Juga

Pertama, Presiden telah memerintahkan semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN dan APBD. "Anggaran perjalanan dinas pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan masyarakat harus dipangkas," ungkap Presiden.

Kedua, kementerian dan lembaga di pusat serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan "refocussing" kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19.