Kamis 26 Mar 2020 06:05 WIB

Resepsi Pernikahan di Kudus Batal Setelah Didatangi Polisi

Polisi mendatangi panitia resepsi pernikahan dan memberi pemahaman soal corona.

Red: Nur Aini
Ilustrasi aparat kepolisian
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ilustrasi aparat kepolisian

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Penyelenggara resepsi pernikahan di gedung Graha Mustika Kudus membatalkan acaranya setelah Polres Kudus, Jawa Tengah memberikan pemahaman mengenai penularan virus corona. Hal itu menyusul imbauan pemerintah agar tidak menggelar acara yang menghadirkan massa untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

 

Baca Juga

 

Kapolsek Jati Polres Kudus AKP Bambang Sutaryo di Kudus, Rabu (25/3) menyatakan  pihaknya bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jati, Kudus memberikan pengertian bahwa menggelar acara resepsi pernikahan pada kondisi sekarang sangat tidak dianjurkan sehingga acara resepsi pernikahan harus dibatalkan. Acara resepsi pernikahan yang digelar di Graha Mustika Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus, rencananya digelar pada Rabu (25/3).

 

 

Sebelumnya, kata dia, pemerintah desa setempat selaku pengelola gedung sudah mengingatkan penyelenggara acara untuk menunda karena adanya imbauan pemerintah untuk tidak menggelar acara yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak. Hanya saja, kata dia, acara resepsi pernikahan tetap masih digelar.

 

 

 

 

"Kami juga heran, masih ada yang mencuri-curi kesempatan," ujarnya.

 

 

Oleh karena itu, kata dia, kepolisian bertindak tegas karena dari pemerintah juga telah memberikan imbauan untuk melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah (social distancing) demi keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah mewabahnya Covid-19. Sebelum acara dimulai, Muspika Jati menemui salah satu personel "event organizer" (pengelola acara) untuk diberikan pengertian.

 

 

"Akhirnya, pihak pengelola acara mau memahami dan acara resepsi pernikahan tersebut bisa ditunda," ujarnya.

 

 

 

 

Hal itu, kata dia, juga untuk menjalankan Maklumat Kapolri dan Pemkab Kudus yang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan keramaian.

 

 

"Maklumat Kapolri disebutkan bahwa kegiatan apapun yang melibatkankerumuman massa tidak diperbolehkan. Pemerintah juga sama, maka sama-sama mematuhi agar penularan virus corona bisa dicegah," ujarnya.

 

 

Polsek Jati juga sudah menunda sejumlah kegiatan yang mendatangkan keramaian. Beberapa tamu yang telanjur datang, melihat acara tersebut ditunda memahaminya karena pemerintah tengah berjuang menuntaskan wabah Covid-19 di Tanah Air.

 

 

 

 

Kepala Desa Getas Pejaten Kusnadi mengatakan sebelumnya dari pemerintah desa memberikan imbauan kepada pihak keluarga terkait larangan sementara untuk kegiatan keramaian. Imbauan tersebut diberikan dua hari sebelum acara resepsi pernikahan digelar.

 

 

Hal yang sama juga disampaikan kepada penyewa gedung lainnya, sehingga tercatat sudah ada puluhan penyewa gedung yang sedianya hendak memanfaatkan gedung tersebut.

 

 

"Tarif sewa gedung sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk hari libur sebesar Rp 4,5 juta," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement