Kamis 26 Mar 2020 14:36 WIB

Polisi dan TNI akan Bubarkan Paksa Kerumunan Masyarakat

Jumlah kerumunan orang di Tangsel berkurang drastis.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Hiru Muhammad
Tim dari Forkopimda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan penyemprotan cairan disinfektan di stasiun Rawa Buntu, Serpong, Tangsel. Hal ini dilakukan  sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Kamis (19/3).
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Tim dari Forkopimda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan penyemprotan cairan disinfektan di stasiun Rawa Buntu, Serpong, Tangsel. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Kamis (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Aparat Kepolisian dan TNI di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membubarkan masyarakat yang kerap berkumpul. Hal tersebut dilakukan dalam upaya menjalankan instruksi yang dikeluarkan pemerintah kepada masyarakat agar menjaga jarak (social distancing) guna menghambat penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, mengatakan polisi akan membubarkan paksa apabila melihat kegiatan masyarakat yang mengundang banyak orang. Imbauan juga diberikan kepada masyarakat agar tidak berkumpul.

"Ini sudah jelas himbauan dari pemerintah pusat dan pemerintah kota Tangsel tidak ada lagi kegiatan masyarakat yang sifatnya berkumpul. Kemudian tidak jaga jarak dan melakukan kegiatan hiburan, pernikahan dan lainnya," kata Iman, saat dikonfirmasi, Kamis (26/3).

Dirinya berharap masyarakat secara sadar ikut membantu melakukan pencegahan penyebaran virus corona. Caranya memutus mata rantai dengan tidak berkumpul di lingkungan keramaian. Masyarakat Tangsel diharapkan bisa memahami situasi wabah yang sudah menjadi pandemi itu karena kecepatannya menular. Kondisi tersebut akan sangat berbahaya jika masyarakat masih berkumpul di satu tempat.

"Kita harap masyarakat ikut membantu melakukan pencegahan, dengan cara tidak saling berkumpul baik di dalam maupun diluar ruangan. Jika bisa ditaati maka putuslah mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.

 

Iman bahkan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi siapa saja yang tidak mengindahkan imbauan aparat. Masyarakat yang tidak mengikuti aturan pemerintah maka wajib menerima konsekuensi. "Aturan sudah jelas adanya, dari pemerintah Indonesia hingga pemerintah daerah, kami akan bubarkan dengan paksa karena kehadiran kami disini, kehadiran negara untuk melindungi masyarakat,” kata Iman.

Ia mengungkap setelah beberapa kali bersama tim lakukan operasi, dan mengkampanyekan social distancing, jumlah kerumunan orang di Tangsel berkurang drastis. Hal tersebut terlihat dari kondisi jalanan, fasilitas publik dan pusat perbelanjaan yang nampak mulai sepi. “Sampai saat ini sudah dilakukan dan Alhamdulillah frekuensi berkumpulnya masyarakat berkurang drastis," ujarnya.

Komandan Kodim 0506 Tangerang Kolonel inf Wisnu Kurniawan mendukung upaya yang dilakukan Polres Tangsel. Menurutnya, kebijakan pemerintah saat ini mengacu kepada badan kesehatan dunia atau WHO tentang jaga jarak atau physical distancing.

Jaga jarak satu sama lain, dan kampanye ‘Stay at Home’ menjadi penting demi memutus rantai penyebaran virus tersebut. Sebab virus sulit akan menyebar jika masyarakat tidak saling berdekatan satu sama lain, apalagi di ruang terbuka. "Apakah kita mau lebih panjang lebih lama lagi. Salah satu upaya kita ya dengan memutus rantai ini," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement