REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Seorang warga berinisial EY (43 tahun) asal Aceh Utara, meninggal dunia dalam status pasien dalam pengawasan (PDP). Meski hasil labnya belum dikonfirmasi, pemakaman tetap dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pasien positif Covid-19.
Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan PDP tersebut telah diambil sampel lendir (swab) dan dikirim ke Balitbangkes Kemenkes RI, namun belum ada hasil pemeriksaannya.
"Tapi jenazah EY akan tetap diperlakukan sesuai SOP jenazah Covid-19," katanya di Banda Aceh, Kamis (26/3).
Dia menjelaskan PDP tersebut meninggal dunia dalam perawatan di respiratory intensive care unit (RICU) RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh pada Rabu (25/3) sekitar pukul 18.40 WIB.