REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat mengenakan wajib lapor bagi mahasiswi tersangka penimbun masker TFH (19). Pelaku ditangkap aparat berikut barang bukti 350 boks masker di apartemennya di tengah merebaknya Covid-19.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Polisi Mubarak mengatakan TFH dikenakan wajib lapor seminggu sekali selama dua bulan sejak bergulirnya kasus.
"Jadi ada pertimbangan, tiap minggu lapor ke Polsek. Selama dua bulan, yang penting dia tidak jualan lagi," ujar Mubarak di Jakarta, Kamis (26/3).
Mubarak mengatakan TFH berjualan masker untuk membiayai kuliahnya secara mandiri sejak kedua orang tuanya berpisah.