Kamis 26 Mar 2020 16:37 WIB

4 Pencuri Masker Ditangkap, 3 di Antaranya 'Orang Dalam'

Satu pelaku di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Mas Alamil Huda
Seorang anak menggunakan masker (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Seorang anak menggunakan masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Aparat Polres Cianjur menangkap empat orang pelaku pencurian ratusan kotak masker di Gudang Farmasi RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Di mana sebagian dari para pelaku mempunyai jabatan strategis di rumah sakit tersebut.

Bahkan, satu di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS). ''Empat pelaku berinisial ISF, RN, YHG, dan CR diamankan di rumahnya masing-masing,'' ujar Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis (26/3).

Aksi para pelaku terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dari Polres Cianjur dengan meminta keterangan para saksi yang diperiksa sebelumnya. Di mana dari empat orang pelaku, tiga orang diamankan di rumahnya di Kecamatan Pagelaran dan satu orang pelaku lainnya di Bogor.

Total masker yang dicuri dan dijual pelaku sebanyak 360 kotak. Sebelumnya sempat diberitakan sebanyak 270 dus. Pencurian dari Gudang Farmasi RSUD Pagelaran, ungkap Juang, sudah dilakukan selama empat kali. Pada awalnya pelaku membawa satu kardus berisi puluhan kotak masker.

Selanjutnya, kata Juang, karena tidak ada respons dan tidak ketahuan, mereka akhirnya mengambil dus makser. Sehingga total ada 360 kotak masker yang diambil.

Menurut Juang, pelaku bisa mudah mengambil stok masker untuk tenaga medis. Sebab, ketiga orang pelaku merupakan pegawai dari RSUD Pagelaran.

Misalnya ISF yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki jabatan dan posisi penting di rumah sakit. Akibatnya, karena punya jabatan dan kewenangan mereka dengan mudah masuk ke gudang dan mengambil masker.

Tiga orang pelaku, lanjut Juang, merupakan 'orang dalam' yang sudah lama bekerja di rumah sakit dengan satu di antaranya memiliki jabatan. Satu pelaku lainnya merupakan pemilik apotek yang menjadi penadah dari barang curian tersebut.

Lebih lanjut Juang mengungkapkan, para pelaku juga mengambil barang lainnya di rumah sakit. Misalnya puluhan kotak jarum suntik yang ada di gudang farmasi. Para pelaku, kata Juang, dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Juang mengatakan, langkah tegas dalam kasus ini diperlukan mengingat keberadaan masker sangat dibutuhkan masyarakat. Jangan sampai ada pihak tertentu yang memanfaatkan momen ini dengan melakukan tindak pidana pencurian masker.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement