REPUBLIKA.CO.ID, SAROLANGUN -- Bupati Cek Endra mempersiapkan upaya pencegahan wabah corona secara matang. Salah satu upayanya adalah melarang seluruh tempat hiburan dibuka hingga 31 Maret 2020.
Pelarangan beoperasinya tempat hiburan itu tertuang dalam Instruksi Bupati tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam instruksi tersebut juga dilarang membuka tempat hiburan seperti karaoke, cafe, dan tempat rekreasi hingga tanggal 31 Maret mendatang.
Upaya lain yang dilakukan Pemkab Sarolangun adalah meminta seluruh perangkat desa hingga RT menjaga lingkungan mereka, hingga ikut aktif memantau kondisi masyarakat sekitar tempat tinggal masing-masing menjadi cara Cek Endra mencegah wabah corona.
Selain itu, semua masyarakat yang datang dari luar kota juga terus dipantau. Terutama dari daerah yang telah menjadi zona merah Covid-19.