Jumat 27 Mar 2020 11:31 WIB

MUI Lampung Haramkan PDP dan Positif Covid-19 Shalat Jumat

Orang dalam pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak shalat Jumat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas DKM memeriksa suhu tubuh jamaah yang akan melaksanakan sholat Jumat.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas DKM memeriksa suhu tubuh jamaah yang akan melaksanakan sholat Jumat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Belum masuk zona merah dari pemerintah pusat, MUI Lampung masih membolehkan umat Muslim menggelar shalat Jumat di masjid pada Jumat (27/3). Hal tersebut berdasarkan maklumat MUI bernomor B-012/DP.P-IX/III/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 atau virus corona tertanggal 26 Maret 2020.

Siapa yang boleh menghadiri shalat Jumat (hudlur al-Jumu'ah) adalah orang sehat atau orang tanpa gejala (OTG). Sementara itu, orang dalam pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri shalat Jumat. Yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) pun diharamkan menghadiri shalat Jumat. Selain itu, orang yang positif terpapar virus corona juga diharamkan menghadiri shalat Jumat.

Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid menyatakan, meski di wilayah Lampung telah terkonfirmasi terdapat tiga pasien positif virus corona (Covid-19), maklumat tersebut dikeluarkan berdasarkan petunjuk penetapan daerah yang telah dilakukan pemerintah pusat. "Namun, karena daerahnya tidak ditetapkan pemerintah sebagai zona merah maka shalat Jumat di masjid (Lampung) masih bisa dilakukan," kata dia dalam keterangan persnya, Jumat (27/3).

Berdasarkan isi maklumat yang dikeluarkan MUI Lampung, mencermati kondisi aktual saat ini terkait penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease), MUI telah mengeluarkan fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Maka, Dewan Pimpinan MUI Lampung menyampaikan beberapa hal.

Pertama, terkait penyelenggaraan shalat Jumat (iqomah al-Jumu'ah). Kabupaten/kota atau daerah dalam wilayahnya seperti kelurahan, pekon, desa, kampung, atau lingkungan yang masih dinyatakan aman/bukan zona merah dari penyebaran virus corona oleh pemerintah setempat tetap menyelenggarakan shalat Jumat disertai upaya-upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah. Namun, kabupaten/kota atau daerah dalam wilayahnya seperti kelurahan, pekon, desa, kampung, atau lingkungan yang telah dinyatakan masuk zona merah penyebaran virus corona oleh pemerintah setempat sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus tersebut tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat sampai dinyatakan aman.

MUI mengimbau orang yang tidak diwajibkan shalat Jumat tetap wajib melaksanakan shalat Zhuhur di rumah masing-masing. MUI Lampung juga menyarankan takmir masjid melibatkan ulama, tokoh, dan pemerintah setempat dalam penyelenggaraan shalat Jumat. Kemudian, takmir masjid diminta melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan virus corona yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement