REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara objek wisata maupun tempat rekreasi di wilayah ini sebagai upaya mencegah meluasnya penularan infeksi virus corona baru atau Covid-19.
"Dalam rangka mengantisipasi terhadap risiko penularan Covid-19, diperintahkan kepada perangkat daerah yang mengelola obyek wisata menutup sementara objek wisata yang dikelolanya sampai dengan 31 Maret 2020," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, DIY, Jumat (27/3).
Dalam Surat Edaran Sekda Bantul Tentang Penutupan Sementara Objek Wisata Dalam Rangka Mencegah Penularan Covid-19 itu juga memerintahkan camat dan pemerintah desa yang mengelola objek wisata menutup sementara tempat rekreasi yang dikelolanya.
Dia mengatakan, baik perangkat daerah, camat, desa, dan pengelola wisata diminta memasang papan pengumuman penutupan sementara di pintu masuk objek wisata.
"Melarang pengunjung ke objek wisata yang dikelola selama penutupan sementara dan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk pelaksanaan surat edaran ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengimbau pengelola destinasi wisata melaksanakan pasar reresik (bersih-bersih) destinasi wisata.
"Selama reresik dimohon penerimaan tamu wisata diliburkan sampai 31 Maret 2020. Dan bagi kegiatan industri kreatif di desa wisata masih dapat menerima transaksi jual-beli selama menyesuaikan dengan Surat Edaran Sekda Bantul tentang larangan mengadakan kegiatan yang berpotensi penularan Covid-19," katanya.