Jumat 27 Mar 2020 13:37 WIB

Legislator Sambut Baik Rekomendasi Larangan Mudik Kemenhub

Peringatan larangan mudik lebaran tersebut perlu disampaikan sejak awal

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah calon pemudik antre untuk medapatkan tiket kereta api mudik Lebaran kelas ekonomi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (2/7). PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka loket pembelian tiket 24 jam di empat stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen, Stasiun
Foto: antara
Sejumlah calon pemudik antre untuk medapatkan tiket kereta api mudik Lebaran kelas ekonomi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (2/7). PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka loket pembelian tiket 24 jam di empat stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen, Stasiun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan rekomendasi larangan mudik lebaran tahun 2020. Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie menyambut baik rekomendasi Kemenhub tersebut.

"Saya kira itu memang harus demikian, karena memang berkaitan masalah virus corona ini kan sarana yang lebih efektif itu kan penyebaran antarorang," kata Syarief, Jumat (27/3).

Menurutnya peringatan larangan mudik lebaran tersebut perlu disampaikan sejak awal, sebab selama ini masyarakat sudah terbiasa dengan tradisi mudik lebaran setiap tahunnya. Sehingga setelah larangan mudik tersebut disampaikan nantinya, penyebarannya diharapkan tidak meluas ke daerah lain.

"Makanya MUI (Majelis Ulama Indonesia) membuat fatwa tidak perlu melaksanakan (shalat) jumat, cukup melaksanakan shalat dzuhur di rumah, karena itu supaya orang tidak berkumpul. Sama juga ini (mudik), saya pikir itu memang harus tegas, tidak bisa imbauan," ujarnya.

Syarief menilai langkah yang paling efektif dilakukan untuk memutus rantai penyebara corona adalah dengan melakukan lockdown. Kalaupun tidak bisa melakukan lockdown secara total, pemerintah perlu juga melakukan lockdown terbatas.

"Tapi saya liat beberapa daerah sudah melaksanakan itu. Itu juga berarti menghambat juga untuk yang akan melakukan mudik," katanya.

Politikus Partai Nasdem itu berpandangan pemerintah perlu  bekerjasama dengan berbagai sektor terkait larangan mudik lebaran tersebut. Seperti pihak angkutan umum untuk tidak mengizinkan pengoperasian angkutan umum selama pandemi Corona belum mereda. Prinsipnya, dirinya mendukung agar pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi kemenhub tersebut. "Kegiatan keagamaan saja yang wajib bisa menjadi tidak wajib, apalagi yang ini mubah," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah masih mengkaji kebijakan mudik Lebaran 2020. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan dalam pembahasan selanjutnya sudah membuat rekomendasi untuk melarang mudik Lebaran 2020.

"Eselon satu sepakat rekomendasikan larangan mudik masyarakat," kata Budi dalam video conference, Jumat (27/3).

Kemenhub sepakat untuk melarang karena jika hanya imbauan dikhawatirkan masyarakat tidak mematuhinya. Untuk itu, Budi menegaskan rekomendasi larangan mudik segera disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Lebih lanjut forumnya di Pak Menko (Luhut Binsar Pandjaitan). Masih ada satu putaran ratas yang akan digelar untuk membahas larangan mudik," ujar Budi. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement