Sabtu 28 Mar 2020 12:06 WIB

Penutupan Pelabuhan Dalam Masa Covid-19 Wewenang Kemenhub

Rencana pebutupan pelabuhan harus disampaikan ke Dirjen Perhubungan Laut

Red: Hiru Muhammad
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memeriksa suhu tubuh sejumlah pekerja migran Indonesia yang baru tiba dengan menggunakan thermoscan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/3/2020). Sebanyak 81 pekerja migran Indonesia di deportasi melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pasca diberlakukannya
Foto: ANTARA/mn kanwa
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memeriksa suhu tubuh sejumlah pekerja migran Indonesia yang baru tiba dengan menggunakan thermoscan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/3/2020). Sebanyak 81 pekerja migran Indonesia di deportasi melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pasca diberlakukannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan penutupan pelabuhan dalam masa darurat COVID-19 adalah wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Capt. Wisnu Handoko dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (29/3).

Pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang tetapi juga angkutan barang dan logistik masyarakat. Pelabuhan juga berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional seperti pengiriman obat-obatan, mobilisasi personil medis dan keamanan Negara.