REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Warga Perumahan BTN Pao-Pao Permai, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, AR (52) yang meninggal dunia pada Sabtu (28/3) dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, yang sempat ditolak oleh warga sekitar tempat pemakaman umum (TPU) akhirnya dimakamkan di tempat lain.
Camat Somba Opu, Agussalim mengatakan, jenazah PDPCOVID-19 AR sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang Makassar pada Ahad (29/3). "Kami telah berkoordinasi dengan ketua kerukunan keluarga BTN Pao-Pao Permai dan RW, didapati kabar jika almarhum sudah dimakamkan," kata Agus.
Ia mengatakan pasien PDP yang sempat dirawat di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar ini meninggal dunia di rumah sakit pada Sabtu (28/3), dan dikremasi jenazahnya sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik.
Namun, warga di sekitar TPU Baki Nipa-nipa Antang menolak pembawa jenazah yang akan memakamkan AR pada Ahad (29/3) dini hari sekitar pukul 02:50 WITA.