Ahad 29 Mar 2020 14:18 WIB

Kemenkop UKM Ungkap Program Bagi Koperasi Terdampak Covid-19

Kemenkop akan menyiapkan skema pinjaman khusus koperasi dan relaksasi UMKM.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Sektor Pariwisata Tertekan. Kondisi sepi pengunjung di wisata Bungker Kaliadem, Sleman, Yogyakarta, Kamis (19/3). Pemerintah perlu mengeluarkan skema program bagi koperasi. Program itu ditujukan bagi anggota koperasi yang benar-benar tidak mampu membayar pinjaman karena terdampak wabah Covid-19 atau virus corona.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Sektor Pariwisata Tertekan. Kondisi sepi pengunjung di wisata Bungker Kaliadem, Sleman, Yogyakarta, Kamis (19/3). Pemerintah perlu mengeluarkan skema program bagi koperasi. Program itu ditujukan bagi anggota koperasi yang benar-benar tidak mampu membayar pinjaman karena terdampak wabah Covid-19 atau virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Prof Rully Indrawan menekankan, pemerintah perlu mengeluarkan skema program bagi koperasi. Program itu ditujukan bagi anggota koperasi yang benar-benar tidak mampu membayar pinjaman karena terdampak wabah Covid-19 atau virus corona. 

Skema program tersebut, kata dia, pertama relaksasi dari perbankan dan LPDB KUMKM kepada pinjaman koperasi tersebut. Kedua, skema pinjaman khusus kepada koperasi yang mengalami kesulitan likuiditas karena kebijakan relaksasi internal atau karena mengeluarkan kebijakan baru untuk membantu anggotanya yang usahanya terganggu musibah virus Covid-19.

Ketiga, pembebasan pajak koperasi pada objek terkait. "Keempat, mencegah keluarnya kebijakan sepihak dari pemerintah daerah yang merugikan kredibilitas dan keberlangsungan koperasi", jelas Prof Rully melalui siaran pers pada Ahad, (29/3).

Ia mengakui, saat ini keadaan tidak normal yang kurang menguntungkan bagi siapa pun, termasuk pemerintah. "Maka jangan sekali-kali ingin menangguk keuntungan sendiri dari keadaan ini," tegasnya. 

Prof Rully menunjuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang pemilik dan nasabahnya sama. Maka, lanjut dia, kebijakan relaksasi ataupun penangguhan pembayaran ditentukan melalui mekanisme rapat anggota.

"Anggotalah yang menetapkan suatu kebijakan itu baik atau tidak bagi koperasi," tutur dia. 

Sementara, Direktur Utama LPDB KUMKM Supomo menjelaskan, pihaknya sudah mulai menghitung atau mengkaji terkait apa yang sudah disampaikan Presiden Jokowi. Supomo menilai, tidak menutup kemungkinan LPDB tetap memikirkan hal-hal relaksasi itu seiring dengan apa yang dilakukan OJK.

"LPDB akan memperhatikan koperasi-koperasi sebagai mitra untuk melakukan relaksasi. Misalnya, restrukturisasi terkait masalah penundaan pembayaran,” kata Supomo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement