REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Satu pasien positif COVID-19 di Balikpapan meninggal dunia pada Ahad (29/3) pukul 12.59 WITA. Sebelum meninggal ia telah menjalani perawatan di RS Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) sejak Jumat (27/3).
“Diketahui pasien positif merupakan pasien usia lanjut berumur 60 tahun, dengan alamat Banjarmasin, Kalsel. Masuk klaster Gowa. Positif corona dan juga mengidap sakit jantung,” ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam penjelasan resmi di Balai Kota Ahad (29/3) sore.
Almarhum dalam perjalanan menuju Banjarmasin dari Makassar, Sulawesi Selatan setelah menghadiri acara ijtima di Kabupaten Gowa. Saat pesawat transit di Balikpapan, dia mengeluh sakit kemudian petugas segera membawanya ke RSKD.
Diagnosis dokter menyatakan almarhum menderita pneunomia (radang paru-paru), sakit jantung, dan positif terpapar Covid-19. Rizal menjelaskan Satgas Penanggulangan Covid-19 Balikpapan telah menyampaikan kabar meninggalnya almarhum kepada keluarganya di Banjarmasin.
”Keluarga almarhum sudah mengikhlaskan dimakamkan di Balikpapan,” katanya.
Di rumah sakit, jenazah sudah diselenggarakan secara Islam yaitu dimandikan, dikafani, dikemas sesuai protokol penanganan Covid-19, dan kemudian dishalatkan. Jenazah juga segera dibawa ke Taman Pemakaman Umum (TPU) pada Ahad sore dengan mengikuti prosedur pemakaman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Dalam prosedur itu, maksimal empat jam setelah pasien meninggal dunia jenazahnya sudah harus dimakamkan. “Jadi pukul 17.00 tadi sudah kami makamkan di TPU,” kata Rizal.
Sampai pertengahan pekan ini, RSKD merawat 12 orang positif terpapar Covid-19. Empat orang di antaranya masih memiliki hubungan darah dan diyakini terpapar virus corona dari perjalanan ke dan pertemuan di Bogor. Selain itu, ada dua yang baru pulang dari Jepang dan dari perjalanan dinas ke Jakarta.
RSKD menjadi rumah sakit rujukan utama penanganan pasien Covid-19 di Balikpapan sejak dua pekan lalu begitu satu warga Kota Minyak yang baru pulang dari Bogor positif terpapar virus tersebut. Wali Kota pun menetapkan Keadaan Luar Biasa (KLB) untuk fokus pada penanganan dan pencegahan.