Senin 30 Mar 2020 13:53 WIB

BPK: Revaluasi Aset Jadi Catatan Penyajian LKPP 2019

Ketua BPK mengapresiasi penyajian LKPP yang dilakukan secara tepat waktu

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) dan anggota BPK Hendra Susanto (kanan) menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) dan anggota BPK Hendra Susanto (kanan) menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revaluasi aset menjadi catatan yang perlu diperhatikan dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. Hal ini ditegaskan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dalam kegiatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 unaudited oleh Pemerintah untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Penyerahan LKPP unaudited dan entrymeeting telah dilakukan dalam rapat melalui video conference pekan lalu.

Entrymeeting pemeriksaan dan penyerahan LKPP Tahun 2019 unaudited ini dipimpin oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebagai wakil pemerintah, serta diikuti oleh Wakil Ketua BPK, para Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, serta para Menteri kementerian/lembaga signifikan, Kepala BPKP, pejabat lain yang terkait, pejabat eselon I BPK, pejabat pelaksana BPK, serta penanggung jawab pemeriksaan LKPP dan LKKL Tahun 2019.

Pada kesempatan ini, Anggota II, Pius Lustrilanang, juga menyampaikan sambutan entry meeting sekaligus beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Menteri dan Pimpinan Lembaga.  LKPP Tahun 2019 merupakan konsolidasi dari Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Meskipun masih terdapat catatan dalam penyajian LKPP, namun Ketua BPK mengapresiasi pemerintah yang telah menyelesaikan dan menyampaikan LKPP Tahun 2019 unaudited dengan tepat waktu.

"Kami mengapresiasi kepada seluruh Menteri/Pimpinan lembaga yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) Tahun 2019 (unaudited) kepada Menteri Keuangan secara tepat waktu," ucap Ketua BPK Agung Firman Sampurna berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (30/3). Namun Ketua BPK juga menyampaikan bahwa, selain tepat waktu, materi LKPP seharusnya juga telah memasukkan seluruh komponen penting yang disajikan dalam laporan keuangan, seperti hasil penilaian kembali barang milik negara (revaluasi aset). 

Dalam entry meeting juga dilakukan diskusi tentang revaluasi aset sebagai faktor signifikan dalam peningkatan total aset tetap pemerintah per 31 Desember 2019 menjadi Rp 6.007,69 triliun dari Rp 1.931,05 triliun per 31 Desember 2018 sebagaimana dilaporkan dalam LKPP 2019 unaudited. Aset tetap yang direvaluasi mengalami kenaikan nilai wajar sebesar Rp 4.141,59 triliun, dari nilai buku sebelum revaluasi sebesar Rp 1.538,18 triliun.

Pemeriksaan LKPP merupakan pemeriksaan mandatory yang harus dilakukan setiap tahun dan akan melibatkan pemeriksa dari Auditorat Keuangan Negara I sampai VII. Kondisi pandemik Covid-19 di Indonesia saat ini membuat BPK mengambil langkah-langkah responsif dan antisipatif.

BPK menerapkan kebijakan work from home, dan lebih banyak memanfaatkan teknologi informasi dan media komunikasi untuk mendukung proses pemeriksaan. Meskipun baik Pemerintah maupun BPK berupaya untuk melaksanakan agenda pemeriksaan sesuai jadwal, namun dengan kondisi saat ini, akan ada ruang untuk perubahan dalam tenggat waktu pemeriksaan.

Pada kesempatan itu, Ketua BPK juga mengungkapkan masih ada kelemahan dalam penyajian LKPP yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah, di antaranya terkait dengan revaluasi aset. Dalam rangka memberikan informasi yang lebih utuh mengenai tata kelola keuangan negara, dalam hasil pemeriksaan LKPP tahun ini juga akan dilengkapi dengan tambahan 2 (dua) suplemen.

Pertama, adalah reviu atas desentralisasi fiskal (fiscal decentralization) untuk mengukur tingkat kemandirian fiskal daerah. Kedua, adalah reviu kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) untuk mengukur tingkat ketahanan dan keberlangsungan (going concern) atas tata kelola fiskal.

Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan komponen LKPP Tahun 2019 yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Menteri Keuangan juga mengucapkan terima kasih kepada BPK karena telah mendorong pemerintah untuk menyajikan laporan pertanggungjawaban keuangan negara dengan baik. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement