REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mendata terdapat sekitar 4.000 guru honorer yang terdampak kebijakan pembersihan atau cleansing. Artinya, ribuan guru honorer di DKI Jakarta itu akan kehilangan pekerjaannya mulai tahun ajaran 2024-2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, ribuan honorer itu adalah guru yang diangkat langsung oleh kepada sekolah tanpa adanya rekomendasi dari dinas. Proses pengangkatan yang dilakukan juga tidak melalui prosedur yang jelas.
"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas, dengan subjektifitas mereka, dan tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak sesuai dengan kebutuhan," kata dia saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Menurut dia, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023, ada 400 guru honorer. Hal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana status guru honorer harus sudah tidak ada sampai Desember 2024.