Senin 30 Mar 2020 17:28 WIB

Instansi Pemerintah Diminta Data ASN Korban Covid-19

BKN akan mengumpulkan data-data untuk memetakan jika ada PNS yang terpapar Corona.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: AJI STYAWAN/ANTARA FOTO
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta setiap instansi Pemerintah melakukan pendataan dan pemantauan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban virus Covid-19. Melalui Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020, masing-masing instansi Pemerintah diharapkan melaporkan pegawainya melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK).

"Baik status ODP, PDP, mapun terkonfirmasi (positif), melalui penambahan keterangan dalam sistem aplikasi pegawai di instansi masing-masing baik pusat maupun daerah," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam virtual video conference Kemenpan RB, Senin (30/3).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN telah membuat surat edaran yang meminta agar dilakukan pendataan bagi PNS yang terpapar Covid-19 di seluruh daerah.

 

"Jadi banyak sekali di DKI ini teman-teman PNS yang sudah tertular oleh Covid 19, namun kami membutuhkan data ini untuk PNS Indonesia karena wabah ini juga menyebar ke seluruh Indonesia," ujar Bima.

Untuk itu, lanjut Bima, BKN meminta Badan Kepegawaian di daerah (BKD) setiap pekan untuk melaporkan PNS, baik yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), positif Covid-19, sudah sembuh atau sudah meninggal. Ia meminta agar BKD melaporkan dalam keterangan aplikasi SAPK.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan workshop daring untuk panduan menggunakan fitur tersebut.

"Kami dari BKN akan mengumpulkan data-data ini untuk memetakan jika ada PNS yang terpapar Covid- 19 untuk menetapkan hak-hak kepegawaian karena PNS berhak atas hak-hak kepegawaian jika yang bersangkutan terpapar Covid-19, baik itu santunan rumah sakit, apabila terjadi kematian," ujarnya.

Karena itu, Bima mengatakan, Pemerintah membutuhkan data yang akurat melalui fitur itu sehingga bisa memantau dan menindaklanjuti jikalau ada PNS yang terpapar Covid-19.

"SE-nya sudah kami keluarkan, mungkin dalam waktu yang bersamaan akan kami sosialisasikan melalui daring sehingga kita bisa bergerak bersama-sama untuk menjaga teman-teman PNS lainnya yang terpapar Covid-19 ini untuk mendapatkan hak-hak kepegawaian," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement