Senin 30 Mar 2020 18:13 WIB

Sekjen MUI: Masjid Bisa Dijadikan Posko Bantuan Covid-19

Masjid bisa difungsikan sebagai posko distribusi bantuan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Sekjen MUI, Anwar Abbas, menilai masjid bisa menjadi posko distribusi bantuan Covid-19.
Foto: Republika TV/Mauhammad Rizki Triyana
Sekjen MUI, Anwar Abbas, menilai masjid bisa menjadi posko distribusi bantuan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Abbas, mengatakan masjid bisa dimanfaatkan sebagai pos komando (posko) bantuan dalam menangani wabah Covid-19. Terutama bantuan makanan bagi masyarakat miskin jika kebijakan karantina wilayah diterapkan pemerintah pusat.

"Masjid itu bentuknya bisa bermacam-macam. Tetapi umumnya setiap masjid ada halamannya, ada selasarnya dan ruangan untuk tempat ibadah. Saya rasa halaman dan selasar masjid tersebut bisa dimanfaatkan untuk posko bantuan," kata Buya Anwar, begitu akrab disapa, kepada Republika.co.id, Senin (30/3).

Baca Juga

Dia mencontohkan Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat dan Masjid Agung Al Azhar di Jakarta Selatan dinilai bisa dijadikan posko bantuan lantaran halaman dan ruangan bawahnya yang luas.

Lebih lanjut, Buya Anwar menyarankan agar dilakukan pemetaan terhadap masjid terlebih dahulu. Sehingga diketahui masjid mana saja yang bisa dimanfaatkan sehingga penyaluran bantuan dari masyarakat ataupun lembaga filantropi bisa terarah. 

Dia menambahkan, kebijakan karantina wilayah memang akan sangat berdampak pada masyarakat miskin. Dia berharap, semua masyarakat untuk saling bahu membahu memberikan bantuan kepada yang kekurangan. Hal ini bisa dilakukan mulai dari lingkungan rukun tetangga (RT).

"Jadi masing-masing RT membangun kebersamaan dan jaringan sehingga diharapkan kekurangan dari bantuan BLT yang diberikan pemerintah bisa ditutup oleh masyarakat yg ada di lingkungan RT dan atau RW dan atau kelurahan dan desa tersebut," papar dia.  

"Dalam situasi seperti ini, rasa nasionalisme dan kebersamaan kita benar-benar diuji," imbuhnya.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina wilayah (lockdown) untuk menghentikan penyebaran virus corona penyebab penyakit Covid-19. PP tersebut dibutuhkan sebagai aturan untuk mengeksekusi perintah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

UU itu salah satunya menyatakan bahwa saat karantina wilayah dilakukan, pemerintah berkewajiban mencukupi kebutuhan dasar masyarakat. Termasuk makanan bagi hewan ternak milik warga. 

"Kita kan dalam situasi darurat jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan (PP). Waktunya kapan, mungkin minggu depan sudah ada kepastian," Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Jumat (27/3).  

Hingga Ahad (30/3), jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 1.285. Sebanyak 114 orang di antaranya meninggal dan 64 orang sembuh. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement