Senin 30 Mar 2020 18:32 WIB

Yogyakarta Usulkan Perpanjangan Belajar dari Rumah

Yogyakarta mengusulkan perpanjangan waktu pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Pelajar belajar dari rumah di Ambarketawang, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/3/2020). Pemda DIY mengeluarkan kebijakan bagi semua pelajar belajar dari rumah pada 23 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 guna mengurangi interaksi sosial sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)
Foto: Antara Foto
Pelajar belajar dari rumah di Ambarketawang, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/3/2020). Pemda DIY mengeluarkan kebijakan bagi semua pelajar belajar dari rumah pada 23 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 guna mengurangi interaksi sosial sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengusulkan perpanjangan waktu pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

“Kondisi saat ini belum baik dan belum kondusif untuk dilakukan pembelajaran di sekolah sehingga ada baiknya jika pembelajaran dari rumah bisa dilanjutkan. Manfaatnya akan lebih banyak,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori di Yogyakarta, Senin.

Dia menjelaskan jika pembelajaran di rumah tidak dilanjutkan maka setidaknya akan ada ratusan siswa yang berkumpul di setiap sekolah dan kondisi tersebut tidak sesuai dengan anjuran untuk menjaga jarak aman agar tidak terjadi penularan virus corona.

“Oleh karenanya, akan lebih baik jika opsi pembelajaran dari rumah tetap dilanjutkan. Paling tidak untuk dua pekan ke depan,” katanya. Di DIY, kebijakan pembelajaran dari rumah akan berakhir pada Selasa (31/3).

Meskipun demikian, Budi mengatakan, keputusan untuk meneruskan atau menghentikan program pembelajaran dari rumah untuk mengantisipasi penularan COVID-19 tetap akan dilakukan bersama oleh Pemerintah DIY.

“Kami ikuti kebijakan dari DIY akan seperti apa,” katanya.

Selama sekitar satu pekan berjalan, Budi mengatakan, masih diperlukan beberapa evaluasi mengenai pelaksanaan program belajar dari rumah.

“Pada intinya, peran orang tua siswa sangat penting sehingga anak tidak keluyuran di luar rumah saat jam sekolah. Peran orang tua harus ditingkatkan,” katanya.

Untuk sarana dan prasarana pendukung, Budi menyebut tidak ada kendala karena sekolah sudah memilih jenis metode pembelajaran yang paling sesuai kondisi dan kemampuan sekolah serta siswa.

“Guru pun sudah diminta untuk tidak hanya memberikan tugas saja tetapi juga tetap memberikan bimbingan apabila ada siswa yang kesulitan,” katanya.

Untuk menindaklanjuti kebijakan penghapusan Ujian Nasional (UN), Budi mengatakan sudah menyampaikan surat edaran ke setiap sekolah terkait dengan penentuan kelulusan siswa dari setiap jenjang satuan pendidikan.

“Penentuan kelulusan diserahkan ke tiap sekolah,” katanya.

Ia menyebut beberapa opsi, yaitu nilai rapor, nilai ujian akhir semester lalu, ujian pertengahan semester, hingga nilai tugas dari setiap siswa.

“Penentuan kelulusan pun tidak boleh mengesampingkan kualitas penilaian,” katanya.

Untuk opsi Ujian Sekolah, lanjut Budi, bisa dilaksanakan asalkan tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan ujian secara daring.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement