REPUBLIKA.CO.ID, SUKA MAKMUE -- Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah membubarkan sejumlah kegiatan pesta resepsi pernikahan dan khitanan yang digelar masyarakat di Kecamatan Seunagan dan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin (30/3) untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
Ada pun lokasi pesta yang didatangi petugas masing-masing berlokasi di Desa Paya Undan dan Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan serta satu unit rumah di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno didampingi Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison di Suka Makmue, Senin (30/3) malam.
Sebelum menghentikan kegiatan tiga hajatan tersebut, tim gabungan memberikan nasihat dan sosialisasi kepada pemilik rumah dan masyarakat, untuk mengedukasi warga tentang bahaya paparan virus yang mematikan tersebut.
Tim gabungan dengan seksama dan humanis melakukan pendekatan dengan masyarakat, sehingga sosialisasi yang dilakukan petugas mendapatkan apresiasi dari masyarakat.