Selasa 31 Mar 2020 11:56 WIB

Mantan Ketua MK Sarankan Karantina Wilayah Jakarta

Persoalan biaya hidup selama karantina Jakarta bisa diatur pusat dan daerah.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2016 Hamdan Zoelva mengatakan DKI Jakarta sudah harus ditetapkan dalam Karantina Wilayah. Urusan kebutuhan dasar pangan rakyat selama masa karantina dapat diatur agar tidak sepenuhnya jadi beban pemerintah pusat.

"Hal itu dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur pelaksanaan teknis karantina wilayah,” kata Hamdan dalam perbicangan dengan Republika.co.id (31/3).  Dalam hal ini, lanjut Hamdan, kordinasi pemerintah pusat dan daerah harus dikakukan sesering mungkin, sehingga kebijakan berjalan integratif dan efektif.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kata Hamdan, pada saat ini, tidak lagi efektif membatasi penyeberan wabah corona jenis Covid-19. Ini karena ternyata setelah 14 hari dilakukan, penambahan orang terinfeksi corona tetap sangat tinggi.

Untuk menghindari resiko yang lebih besar, menurut Hamdan, seharusnya Karantina Wilayah lebih kecil dampaknya. Daripada nanti terlambat karena wabah corona semakin meningkat.

"Tetapi sekali lagi, (pemerintah daerah, Red) tidak boleh ambil langkah sendiri-sendiri. Harus ada ada kordinasi, karena penetapan Karantina Wilayah merupakan wewenang pusat,” papar Hamdan.

Terkait masalah kebijakan karantina, Hamdan memaparkan, menurut UU Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/2018),  maka dalam rangka melakukan mitigasi faktor risiko di wilayah pada saat kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dilakukan melalui karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya, yang diduga terinfeksi pengakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Baik karantina wilayah, karantina rumah maupun karantina rumah sakit, seluruh kebutuhan hidup dasar bagi orang dan hewan ternak di wilayah yang dikarantina menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat. Dalam hal ini pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah.

Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. "Karantina wilayah inilah yang disebut Lockdown, termasuk karantina di pintu masuk, udara, laut maupun darat,” papar Hamdan. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kaehatan, dan Polri yang berada di wilayah karantina.

Sedangkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau terkontaminasi.

Pembatasan sosial dapat berupa kebijakan penutupan sekolah dan kerja, pembatasan kegiatan keagamaan atau pembatasan kegiatan-kegiatan di temat umum lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement