REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2016 Hamdan Zoelva mengatakan DKI Jakarta sudah harus ditetapkan dalam Karantina Wilayah. Urusan kebutuhan dasar pangan rakyat selama masa karantina dapat diatur agar tidak sepenuhnya jadi beban pemerintah pusat.
"Hal itu dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur pelaksanaan teknis karantina wilayah,” kata Hamdan dalam perbicangan dengan Republika.co.id (31/3). Dalam hal ini, lanjut Hamdan, kordinasi pemerintah pusat dan daerah harus dikakukan sesering mungkin, sehingga kebijakan berjalan integratif dan efektif.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kata Hamdan, pada saat ini, tidak lagi efektif membatasi penyeberan wabah corona jenis Covid-19. Ini karena ternyata setelah 14 hari dilakukan, penambahan orang terinfeksi corona tetap sangat tinggi.
Untuk menghindari resiko yang lebih besar, menurut Hamdan, seharusnya Karantina Wilayah lebih kecil dampaknya. Daripada nanti terlambat karena wabah corona semakin meningkat.