REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelurahan Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, memasang pagar pembatas dekat RW 01, Kelurahan Kota Bambu Utara untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). Lurah Jatipulo Denny Aputra mengatakan pagar pembatas tersebut dipasang pada Sabtu (28/3) atas musyawarah warga dan restu Camat Palmerah.
"Sebab RW 01 Kota Bambu Utara termasuk RW yang masuk zona merah COVID-19," kata Denny di Jakarta, Selasa (31/3).
Denny menyebutkan di RW 01 Kelurahan Kota Bambu Utara, telah ada empat orang warga positif COVID-19. Untuk itulah kawasan RW 10, wilayah yang berbatasan dengan Kelurahan Kota Bambu Utara, dibatasi agar anjuran pemerintah untuk karantina mandiri berjalan efektif.
"Makanya dipasang pagar ini seperti instruksi Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Barat tentang isolasi mandiri," ujar dia.
Hal tersebut menyebabkan sejumlah akses warga berubah. Bagi warga RW 01 Kota Bambu Utara, mereka harus berputar masuk dari Jalan KS Tubun atau Jalan S Parman. Sedangkan warga RW10 Jatipulo dapat mengakses Jalan Tomang Raya untuk masuk ke wilayah tersebut.