Kamis 02 Apr 2020 07:43 WIB

Jumlah Kasus Covid-19 di Sumut Mengalami Peningkatan

Jumlah pasien positif Covid-19 di Sumut per 1 April 2020 berjumlah 30 orang.

Red: Nidia Zuraya
Petugas penggali kubur menggunakan alat pelindung diri (ADP) bersama kerabat keluarga memakamkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di Medan, Sumatera Utara, Senin (30/3/2020). Provinisi Sumut mencatat total kasus positif Covid-19  meningkat menjadi 30 kasus per 1 April 2020.
Foto: SEPTIANDA PERDANA/ANTARA FOTO
Petugas penggali kubur menggunakan alat pelindung diri (ADP) bersama kerabat keluarga memakamkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di Medan, Sumatera Utara, Senin (30/3/2020). Provinisi Sumut mencatat total kasus positif Covid-19 meningkat menjadi 30 kasus per 1 April 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara mengumumkan perkembangan penyebaran pandemi virus corona di daerah tersebut, di mana hingga Rabu (1/4) mengalami peningkatan terkait dengan jumlah pasien virus corona baru itu. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Mayor Kes dr Whiko Irwan D,SpB di Medan, Rabu (1/4), mengatakan pasien positif Covid-19 berjumlah 30 orang.

Sebelumnya, jumlah pasien positif Covid-19 di wilayah Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 26 orang. "Data ini meningkat 13,2 persen dari hari sebelumnya," kata dia.

Baca Juga

Kenaikan masih terjadi terhadap jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, di mana mencapai 20,4 persen dari sebelumnya 70 menjadi 88 orang. Begitu juga dengan kategori orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19, di mana jumlahnya naik 1,2 persen dari 2.934 menjadi 2.970 orang.

"Kita imbau kepada masyarakat untuk tetap melakukan 'social distancing' atau menjaga jarak dari yang lainnya," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

(QS. Al-Baqarah ayat 230)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement