REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (31/3), menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Melalui Perppu ini, pemerintah menambah alokasi anggaran belanja dari APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 menjadi Rp405,1 triliun.
Alokasi anggaran:
Rp75 triliun > Belanja bidang kesehatan
Rp110 triliun > Perlindungan sosial
Rp70,1 triliun > Insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat
Rp150 triliun > Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya UMKM.
sumber: Republika.co.id
pengolah Andri Saubani
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement