Saturday, 14 Jumadil Awwal 1446 / 16 November 2024

Saturday, 14 Jumadil Awwal 1446 / 16 November 2024

Bea Cukai Fasilitasi PT Madubaru Memproduksi Hand Sanitizer

Jumat 03 Apr 2020 18:50 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Yogyakarta berikan fasilitas PT Madubaru produsen etil alkohol berupa pembebasan cukai etil alkohol melalui Surat Keputusan Menkeu nomor Kep-137/BC,04/2020 tanggal 23 Maret 2020 lalu dan saat ini mulai memproduksi hand sanitizer.

Bea Cukai Yogyakarta berikan fasilitas PT Madubaru produsen etil alkohol berupa pembebasan cukai etil alkohol melalui Surat Keputusan Menkeu nomor Kep-137/BC,04/2020 tanggal 23 Maret 2020 lalu dan saat ini mulai memproduksi hand sanitizer.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil untuk memproduksi hand sanitizer.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat masyarakat melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah penyebaran virus ini makin meluas. Salah satunya adalah membiasakan diri untuk membersihkan tangan, baik dengan sabun maupun hand sanitizer berbahan dasar alkohol 70 persen. Merespons hal tersebut, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku/bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 43/BC/2017. Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di seluruh Indonesia pun dituntut untuk dapat melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan Covid-19 ini.

Hal ini seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta terhadap PT Madubaru, produsen etil alkohol yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol melalui Surat Keputusan Menkeu Nomor Kep-137/BC,04/2020 tanggal 23 Maret 2020 lalu. Saat ini produsen tersebut mulai memproduksi hand sanitizer

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang pada Rabu (25/3) mengatakan, pihaknya membantu memberikan arahan dan dukungan kepada PT Madubaru untuk mendapatkan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol. Hal ini dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha industri dalam negeri terhadap etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai sehingga dapat diberikan pembebasan cukai.

PT Madubaru, menurut Hengky, mendapatkan kuota pembebasan cukai sejumlah 1 juta liter etil alkohol murni. Etil alkohol itu hanya boleh digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai berupa hand sanitizer (alkohol 70 persen).

Ia pun menjelaskan bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan Covid-19. “Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi nonpemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana,” tutur Hengky.

“Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Bea Cukai melalui live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai,” ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler