REPUBLIKA.CO.ID, BOVEN DIGOEL - Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Merauke, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, dan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 144/Jaya Yudha berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika. Aksi ini dilakukan di sekitar jalur rawan perbatasan Indonesia–Papua Nugini, tepatnya di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Merauke Pratomo Heri Purnawan Wijayanto mengatakan tim gabungan telah melakukan dua kali operasi penindakan dalam kurun waktu tiga hari, yaitu pada Kamis (22/5/2025) dan Sabtu (24/5/2025).
Pertama, tim melakukan penindakan narkotika yang dibawa oleh pelintas batas berkewarganegaraan Papua Nugini berinisial ED yang melintas melalui jalur perbatasan Indonesia – Papua Nugini, Jalan Trans Papua Merauke - Boven Digoel, Distrik Jair, pada Kamis (22/5/2025). Atas penindakan tersebut, tim mengamankan narkotika berjenis ganja dengan berat 16,41 gram dan kokain dengan berat 1,52 gram.
Kedua, tim melakukan penindakan narkotika di sebuah rumah di kawasan Kabupaten Boven Digoel pada Sabtu (24/5/2025). Penindakan berawal dari informasi yang menyebutkan adanya pelintas batas yang melintas di jalur ilegal perbatasan Indonesia – Papua Nugini, Jalan Trans Papua Merauke - Boven Digoel, Distrik Jair.
Berdasarkan hasil pendalaman informasi, tim mendapati 5 orang laki-laki dan 1 orang wanita di sebuah rumah di kawasan Boven Digoel yang sedang mengonsumsi dan melakukan transaksi narkotika berjenis ganja dengan berat kotor (bruto) 411 gram.
Pratomo mengungkapkan seluruh barang bukti dan tersangka peredaran narkotika telah diserahterimakan kepada Kepolisian Sektor Jair, Kabupaten Boven Digoel, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga menegaskan Bea Cukai akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan narkotika.
“Operasi gabungan ini merupakan upaya peningkatan pengawasan terhadap pelintas batas ilegal di perbatasan Indonesia – Papua Nugini yang berasaskan Undang-Undang (UU) Kepabeanan, UU Keimigrasian, dan UU Narkotika, dengan harapan mampu menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” kata dia.