Ahad 05 Apr 2020 03:25 WIB

Polri: Mudik Berpotensi Sebarkan Corona

Polri sudah menyiapkan banyak skenario terkait tren pergerakan ke kampung halaman.

Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah COVID-19.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengingatkan kegiatan mudik masyarakat berpotensi menyebarkan virus corona baru atau Covid-19 ke daerah-daerah. Karena itu pihaknya mengimbau warga menunda mudik dahulu.

“Jadi kami imbau untuk tidak pulang kampung, tidak mudik. Bersama-sama kita mencegah penyebaran Covid-19 ini,” ujar Herry di Graha BNPB Jakarta, Sabtu (4/4).

Oleh karena itu, lanjut dia, Polri sudah menyiapkan banyak skenario yang intinya membuat masyarakat paham potensi bahaya jika mereka bergerak ke kampung halaman saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Aparat Polri dan TNI pun ditempatkan di beberapa titik untuk melaksanakan pengamanan dan menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Kami berharap program pemerintah bisa kita kerjakan agar penyebaran virus corona bisa kita hambat,” tutur Herry.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga meminta masyarakat untuk tidak mudik demi menekan penyebaran Covid-19.

Meski demikian, Ketua Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut bahwa, jika terlanjur kembali ke kampung halaman, pemudik diharuskan melakukan isolasi selama dua pekan.

“Pemerintah berharap masyarakat untuk mematuhi imbauan tidak mudik. Akan tetapi, jika memang ada yang mudik, dia harus melakukan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas kesehatan milik pemda selama 14 hari. Masyarakat juga harus menjaga jarak fisik dengan orang lain dan jangan berkumpul atau berkerumun,” tutur Wiku. Sampai Sabtu (4/4), ada 2.092 pasien Covid-19 di Indonesia, di mana 150 orang di antaranya sembuh dan 191 meninggal dunia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement