Senin 06 Apr 2020 05:15 WIB

Pengamat Temukan Kejanggalan Pemilihan Wagub DKI

Paksakan pemilihan Wagub DKI, DPRD disebut beri contoh buruk.

Red: Teguh Firmansyah
Sidang DPRD DKI (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sidang DPRD DKI (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID  JAKARTA -- Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai DPRD DKI Jakarta memberi contoh buruk jika tetap pada rencana menggelar sidang paripurna pemilihan dan penetapan wakil gubernur DKI Jakarta pada Senin (6/3).

Saat dihubungi di Jakarta, Ahad (5/4) malam, ia mengatakan bahwa contoh buruk itu karena saat ini Jakarta sedang berada dalam status tanggap darurat Covid-19 dengan jumlah kasus yang kian hari kian meningkat. Sebaliknya wakil rakyat Jakarta tetap menggelar keramaian, meski diklaim akan melalui protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga

"Padahal mengumpulkan warga dalam acara resepsi pernikahan saja dibubarkan aparat. Ini namanya tebang pilih," katanya.

Adi menilai adanya kejanggalan berbagai skenario yang dilakukan DPRD DKI untuk tetap ngotot menggelar paripurna tersebut. Salah satunya hanya dengan sistem gelombang dengan maksimal mengizinkan 54 anggota dari 106 DPRD DKI yang diperbolekan masuk ke dalam bilik suara dalam pemilihan itu. Hal itu tentu saja tidak sesuai dengan tata tertib paripurna yang harus ada kehadiran fisik.