REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polisi tengah menangani lima kasus informasi hoaks dengan lima orang pelaku tentang wabah virus corona atau covid-19. Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena terkait menjalankan social distancing atau pyhsical distancing.
"Sejauh ini ada lima (kasus), di (tangani) Polda Jabar, (Polres) Indramayu, Sumedang, Banjar dan Kabupaten Bogor," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga, Senin (6/4). Menurutnya dua pelaku di Banjar dan Kabupaten Bogor sudah berstatus tersangka.
Sedangkan, ia mengungkapkan tiga lainnya masih berstatus terperiksa. Dua orang yang menjadi tersangka katanya tidak ditahan karena mempertimbangkan social distancing.
Erlangga mengimbau agar masyarakat lebih bijak sebelum membagi informasi di media sosial. Katanya terlebih dahulu harus dicek jika informasi yang diterima meragukan.