Senin 06 Apr 2020 14:28 WIB

Akses keluar Masuk Kota Malang Diperketat

Peningkatan kasus Covid-19 menjadi pertimbangan pemkot menerapkan pengetatan akses.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Malang Sutiaji.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang Sutiaji.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Provinsi Jawa Timur memperketat akses keluar masuk wilayah bagi orang maupun kendaraan menuju penerapan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya menekan risiko penyebaran virus corona atau Covid-19.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan pemkot dalam menerapkan pengetatan akses keluar masuk wilayah kota. "Kita semua berpacu dengan waktu, berkejaran dengan gerak Covid-19 itu sendiri. Belum lagi publik yang terkesan abai dengan situasi saat ini, dimana jalanan kota terpantau masih ramai lalu lalang," katanya di Kota Malang, Senin (6/4).

Sutiaji memandang, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai langkah penting dalam upaya mengendalikan penularan vcorona. "Kami memandang amat sangat penting pemberlakuan PSBB ini. Pertimbangannya, mobilitas orang semakin hari semakin susah dideteksi, sehingga perlu ada pantauan dan regulasi jelas," katanya.

Penerapan PSBB mencakup peliburan tempat kerja dan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial-budaya, pembatasan transportasi, dan pembatasan kegiatan lain. Guna menerapkan pembatasan sosial berskala besar, menurut ketentuan pemerintah daerah harus mengajukan permohonan ke Menteri Kesehatan, antara lain disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologis mengenai penularan corona di wilayahnya, termasuk data peningkatan dan penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.