Senin 06 Apr 2020 15:13 WIB

Ribuan Karyawan Hotel di Lombok Barat Dirumahkan

Karyawan 17 hotel di Kabupaten Lombok Barat dirumahkan karena tidak ada tamu lagi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapal pesiar MV. Albatros bersandar di Pelabuhan Gili Mas, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Kapal pesiar MV. Albatros bersandar di Pelabuhan Gili Mas, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebanyak 1.316 karyawan dari 17 hotel di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, harus dirumahkan karena sudah tidak ada lagi tamu yang menginap sejak merebaknya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

"Menurut data yang dihimpun ada 17 hotel yang mengirimkan data, mereka terpaksa merumahkan para karyawannya karena sepinya okupansi akibat virus corona," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat, Saepul Ahkam, di Lombok Barat, Senin (6/4).

Dia juga menyebutkan ada tujuh hotel yang mengambil kebijakan menutup usahanya untuk sementara waktu. Kebijakan merumahkan karyawan, kata dia, terpaksa diambil oleh manajemen hotel agar mereka bisa bertahan di masa sulit ini. "Tidak hanya hotel. Usaha hiburan, restoran, dan jasa usaha wisata lainnya, bisa jadi juga mengambil kebijakan yang sama," ujar Saepul.

Pihaknya akan terus berusaha menghimpun data perumahan karyawan sebagai basis data bagi pemerintah untuk penanganan dampak sosial ekonomi dari wabah Covid-19. "Kita akan komunikasikan ke pemerintah pusat melalui provinsi agar para pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa mendapat stimulus program yang mampu membantu mereka dari kesulitan bekerja," ucap Saepul.

Dia mengatakan, setelah pemerintah mengumumkan perdana kasus Covid-19, kawasan wisata Senggigi yang menjadi primadona wisata di Kabupaten Lombok Barat seperti mati. "Semua usaha hiburan tidak ada yang buka, restoran pun banyak yang tutup, hanya beberapa restoran kecil dan pedagang kaki lima yang masih buka, tapi tidak melayani makan di tempat," ujar Saepul.

Ditanya soal stimulus kemudahan atas kewajiban pajak dan retribusi bagi usaha pariwisata, Saepul yang juga pelaksana tugas Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Lombok Barat itu, belum bisa memastikan apakah apakah keringanan bagi mereka yang menjadi wajib pajak dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. "Pariwisata ini salah satu penyumbang pendapatan asli daerah bagi Lombok Barat. Keputusan pemerintah pusat, hanya KEK Mandalika yang mendapat kemudahan soal pajak, Senggigi tidak," katanya.

Namun seperti halnya saat bencana gempa dahulu, Saepul Ahkam menduga bisa jadi Pemkab Lombok Barat akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak pelaku pariwisata. "Saya tidak tahu pasti, tapi yang paling mungkin itu keringanan soal waktu, denda, atau bahkan pengurangan pada item pajak retribusi tertentu," ujar Saepul.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement