REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mewajibkan personel operasi di 19 bandara menggunakan masker kain. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan hal tetsebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah atau memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Masker kain wajib digunakan oleh personel yang bertugas mendukung operasional bandara sehari-hari baik di sisi darat mau pun sisi udara," kata Awaluddin, Senin (6/4).
Dengan begitu kewajiban tersebut berlaku untuk personel Aviation Security (Avsec), Terminal Inspection Services (TIS), Customer Service, dan Cleaning Service, Apron Movement Control (AMC). Begitu juga berlaku untuk Officer in Charge (OIC).
Awluddin menegaskan, aturan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar setiap orang yang keluar rumah harus memakai masker. Awaluddin memastikan penggunaan masker kain tersebut sudah mulai diterapkan sejak kemarin (6/4) di seluruh bandara yang dikelola AP I.
“Masker yang wajib digunakan adalah masker kain yang juga direkomendasikan menghalau penyebaran Covid-19. Kami tidak menggunakan masker medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh dokter dan tenaga medis," ungkap Awaluddin.
Dia menambahkan setiap bandara AP II secara mandiri memenuhi kebutuhan masker kain bagi personelnya. Masker tersebut dengan spesifikasi antara lain dapat dipakai empat sampai lima jam dan bisa kembali digunakan setelah dicuci bersih dengan sabun.
Jumlah personel operasional AP II paling banyak yakni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pada periode pembatasan operasional di tengah pandemi Covid-19, jumlah personel yang bertugas mendukung operasional Soekarno-Hatta berkisar 700 hingga 900 orang per hari.
Awaluddin menegaskan semua personel di Bandara Soekarno-Hatta juga menggunakan masker kain. Termasuk personel yang mendukung operasional Terminal 1, Terminal 2, Terminal 3, Terminal Kargo, dan nonterminal.