Rabu 08 Apr 2020 22:10 WIB

Pemprov Lampung Bebaskan Denda PKB/BBNKB

Bebas denda untuk meningkatkan pendapatan di sektor pajak.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
 Pemprov Lampung Bebaskan Denda PKB/BBNKB. Foto: Bayar pajak (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
Pemprov Lampung Bebaskan Denda PKB/BBNKB. Foto: Bayar pajak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Menghadapi pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak Senin (6/4) hingga 29 Mei 2020. Bebas denda tersebut untuk meningkatkan pendapatan di sektor pajak di saat Covid-19 mewabah di Lampung.

Menurut Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung A Rojali, pembebasan denda PKB/BBNKB tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB. "Senin (6/4) ini mulai berlaku pembebasan denda," kata A Rojali dalam keterangan persnya, Senin (6/4).

Dia mengatakan, kebijakan pembebasan denda merupakan kebijakan gubernur Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam menghadapi Covid-19. Selain itu, kebijakan Pemprov Lampung tersebut mendukung Korlantas dalam rangka memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan.

Dalam keterangan Bapenda, peraturan tersebut diantaranya menghapus denda sebanyak dua persen per bulan untuk denda fiskal dan denda faktur. Kententan PKB dan BBNKB tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB pada 6 April 2020 sampai 29 mei 2020.

Pada prinsipnya, kendaraan wajib melakukan pendaftaran terakhir pada 29 Mei 2020, sehingga masyarakat pemilik kendaraan ada kesempatan untuk membayar sampai 29 Juni 2020. Bila masa tanggap darurat Covid-19 diperpanjang maka akan disesuaikan lagi masa berlaku Pergub Nomor 18 Tahun 2020.

Ali (52 tahun), wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, mengaku senang dengan adanya pembebasan PKB dan BBNKB oleh Pemprov Lampung. Namun, ia berharap bebas denda tidak bersyarat dan praktiknya masih membebani masyarakat. Selain itu, masa berlakunya juga sebaiknya selama tahun ini.

"Kita tidak tahu wabah Covid-19 sampai kapan. Sebaiknya bebas denda pajak kendaraan selama setahun ini, karena beban masyarakat semakin berat karena harus berada di rumah," ujar bapak dua anak tersebut.

Selain itu, pembukaan loket pengurusan pajak di Samsat, menurut dia, diatur jarak dan jadwalnya, sehingga tidak terjadi kerumunan masyarakat yang mengurus pajak, pada masa wabah virus corona sekarang ini. "Jangan sampai ada kerumunan karena banyak yang mengurus pajak kendaraan, sehingga menimbulkan korban baru," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement