Jumat 10 Apr 2020 18:42 WIB

Polda Metro: Masih Ada Warga yang Belum Taati PSBB

Polisi masih berupaya mengimbau warga yang belum taat PSBB di hari pertama

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri). Kombes Yusri Yunus, mengatakan masih ada warga yang belum menaati pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri). Kombes Yusri Yunus, mengatakan masih ada warga yang belum menaati pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan masih ada warga yang belum menaati pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ia juga menyebut masih ada masyarakat yang berkerumun, tapi jumlahnya sudah berkurang sejak Maklumat Kapolri diterbitkan tiga pekan lalu.

"Ya pasti masih ada (yang belum menaati PSBB). Hari pertama, hari pertama. Jadi kita ingatkan terus dulu baik-baik, humanis, persuasif kita kedepankan. Kita harus imbau secara halus," ujar Yusri kepada Republika.co.id, Jumat (10/4).

Pelanggaran PSBB itu tidak hanya terjadi pada bidang transportasi. Polisi masih menemukan adanya masyarakat yang berkerumun. Tapi, menurut Yusri, jumlah pelanggaran tersebut sudah mulai berkurang, terutama pelanggaran karena membuat kerumunan.

"Ada (pelanggaran kerumunan) tapi sudah termasuk berkurang karena kita kan sudah lakukan sudah tiga minggu yang lalu, sejak Maklumat Kapolri,"tutur dia.

Yusri menerangkan, kepolisian bersama dengan aparat keamanan lainnya sudah dan akan terus berpatroli untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di muka umum selama PSBB. Itu dilakukan dimulai dari tingkat Polda hingga ke Bhabinkamtibmas di setiap daerah, terutama di daerah-daerah yang padat penduduk.

"Bhabinkamtibmas, kemudian Babinsa Satpol PP semua sudah ke tempat-tempat, daerah-daerah, yang padat penduduk. Sudah menyampaikan terus kita imbau kembali,"ungkap dia.

Dia berharap, masyarakat semakin sadar bahwa penyebaran Covid-19 sudah sangat membahayakan. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan sadar diri untuk tidak melakukan kumpul-kumpul serta melaksanakan pembatasan fisik dengan baik.

"Harapan kita paling utama adalah masyarakat semakin sadar. Sadar bahwa penyebaran Covid-19 ini sudah sangat membahayakan kalau tidak masyarkaat sendiri yang mau sadar diri. Jangan kumpul-kumpul, physical distancing," tuturnya.

DKI Jakarta sudah masuk PSBB mulai Jumat (10 April 2020) ini.  Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, yang berisi 28 pasal. Anies menyatakan Pergub ini untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari.

Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Penetapan PSBB Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement