Senin 13 Apr 2020 09:05 WIB

Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyebar Hoaks Begal di Jakut

Pelaku menyebarkan video hoaks mengenai adanya kasus begal di Artha Gading

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Begal
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Begal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pria bernama Juanda terkait kasus penyebaran berita bohong. Dia merekam dan menyebarkan sebuah video hoaks mengenai adanya kasus begal di Artha Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (11/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu bermula ketika pelaku melintas di depan Gedung Altira, Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (10/4). Saat itu pelaku melihat seseorang yang terluka sedang dipapah oleh pengemudi ojek daring.

"Lalu dengan refleks pelaku berhenti dan langsung membuat video yang menyatakan bahwa 'Hati-hati saja yang lewat sekitar Artha Gading sekarang lagi banyak begal'," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4).

Yusri menyebut, video itu pun viral di media sosial. Polisi pun segera menyelidiki kebenaran video itu dan mendapati bahwa seseorang terluka yang terekam dalam kamera tersebut merupakan korban kecelakaan. Bukan korban begal seperti yang disampaikan dalam video itu.

"Tim berhasil mengetahui pelaku yang meng-upload video tersebut dan berhasil menangkapnya di parkiran mobil Apartemen Gading Nias Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara" ungkap Yusri.

Polisi pun masih melakukan penyelidikan terhadap Juanda untuk mengetahui motif pelaku melakukan perbuatannya itu. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang berisikan video hoaks tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement