REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Pemerintah Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di wilayahnya terkait virus corona atau Covid-19 pada Senin (13/4). Penetapan KLB diambil setelah dua orang warga Sragen terkonfirmasi positif Covid-19.
Status KLB diumumkan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, didampingi Wakil Bupati Dedy Endriyatno, Kapolres AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dan Dandim 0725/Sragen Letkol Kav Luluk Setyanto sebagai bagian dari gugus tugas penanggulangan Covid-19 Sragen.
Kusdinar mengatakan, penetapan status KLB dilakukan setelah Pemkab mendapat hasil tes swab kedua pasien dari Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta, Senin (13/4).
Dia menyebutkan, dua pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 berasal dari kecamatan Sragen kota. Yakni seorang perempuan berusia 47 tahun yang sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moewardi Solo, serta seorang laki-laki berusia 39 tahun yang telah dirujuk ke RSUD Wongsonegoro, Ketileng, Semarang.
"Kami telah mendapatkan hasil tes swab dari BBTKLPP Yogyakarta pagi ini, dua orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan ini Kabupaten Sragen menetapkan KLB Covid-19," kata Yuni kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pasien perempuan merupakan rujukan salah satu rumah sakit swasta di Sragen. Pasien tersebut baru saja melakukan perjalanan dari Papua. Kemudian, pada 4 April 2020 pasien tersebut mengeluh batuk dan pilek, lalu dirujuk ke RSUD Soehadi Prijonegoro Sragen.
Pasien tersebut langsung diisolasi dan dilakukan dua kali rapid test. Rapid test pertama hasilnya negatif, sedangkan rapid test kedua pada 9 April hasilnya positif. Kemudian pada 10 April pasien tersebut dirujuk ke RSUD dr Moewardi.
Sementara pasien laki-laki berumur 39 tahun secara mandiri mendatangi RSUD Soehadi Prijonegoro Sragen pada Kamis (2/4). Pasien tersebut mengeluh batuk dan sesak nafas. Pasien itu memiliki riwayat perjalanan Sragen-Solo pulang-pergi setiap hari.
Pasien tersebut juga langsung dimasukkan ke ruang isolasi dan dilakukan rapid test dengan hasil negatif. Namun, terjadi perburukan klinis dan hasil dari rongent akhirnya pada 7 April pasien tersebut dirujuk ke RSUD Wongsonegoro, Ketileng, Semarang.
"Sragen masuk kotak tracking hari ini. Kami akan melakukan penyelidikan epidemiologi dan tracking pada orang yang berhubungan dengan pasien," imbuhnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengirimkan sebanyak 360 unit rapid test yang digunakan untuk petugas kesehatan, orang dalam pemantauan (ODP) yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi corona dan pasien dalam pengawasan (PDP).
"Hari ini kami tracking, bagi yang hasilnya positif langsung kami masukkan ruang isolasi, yang negatif kami minta karantina mandiri, dan segera menghubungi petugas medis jika ada gejala Covid-19," kata dia.
Setelah penetapan KLB, Bupati menegaskan Pemkab akan lebih tegas dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. Hal-hal yang sebelumnya bersifat imbauan akan lebih dipertegas lagi.
Misalnya, rumah makan dilarang melayani pembeli yang makan di tempat dan harus dibawa pulang. Selain itu, warga diimbau untuk disiplin terhadap anjuran pemerintah serta menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Kemarin karena sifatnya imbauan, sekarang lebih tegas menyisir tempat keramaian," ujar dia.
Dia juga menegaskan agar masyarakat melakukan karantina di lingkungan sekitar pasien yang terkonfirmasi positif melakukan karantina. Pengawasan dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Saat ini, jumlah PDP yang dirawat di Sragen sebanyak tujuh orang. Sebanyak enam orang dirawat di RSUD Soehadi Prijonegoro Sragen dan satu orang dirawat di RSDU dr Soeratno Gemolong. Ketujuh pasien tersebut telah menjalanu rapid test dan hasilnya masih negatif.