REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap melakukan kunjungan kerja (kunker) di tengah wabah virus corona. Informasi yang didapat Republika pada Senin (13/4), anggota dewan yang ikut dalam kunker itu di antaranya berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Saat hal itu dikonfirmasi ke Sekretariat DPRD (setwan), mereka memilih untuk tidak menjawabnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tangsel, Putri Ayu Annisa, membenarkan jika sejumlah anggota fraksinya masih mengikuti kunker di sela pandemi corona. Dia menjelaskan, tujuan kunker tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tangsel, sebagaimana dilakukan pula oleh fraksi partai lainnya. Karena itu, ia menepis anggaran anggota dewan mengabaikan ancaman wabah corona.
"Ya betul, karena kami menjalankan hasil Badan Musyawarah yang mengamanatkan dewan-dewan untuk tetap melakukan kunjungan kerja," ujar anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel itu saat dikonfirmasi, Senin.
Putri mengatakan, kunker anggota Fraksi PDIP tersebut dilakukan sesuai aturan untuk menghindari penyebaran virus corona. Meski begitu, ia tidak memberi tahu lebih terperinci berapa anggota, daerah tujuan, dan isu yang dijajaki selama kunker. Putri berdalih malah meminta wartawan mengajukan pertanyaan itu ke anggota fraksi lainnya yang disebutnya juga menggelar kunker.
"Saya enggak bilang semua fraksi melakukan kunker. Coba dikonfirmasi masing-masing fraksi. Ini kan hasil kesepakatan lembaga, bukan sepihak (Fraksi PDIP). Kalau sudah amanat lembaga, ya tentu kami harus jalankan," kata Putri menjelaskan.
Keputusan anggota dewan yang tetap melakukan kunker saat virus corona mengganas disesalkan Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB), Dodi Prasetya Azhari. Menurut Dodi, seharusnya anggaran legislator itu bisa dialokasikan untuk penanganan corona. “Saya kecewa sama anggota DPRD Tangsel itu. Pemerintah kan sudah mengimbau agar tidak dulu melakukan kegiatan di tengah wabah corona ini, kenapa mereka masih lakukan kegiatan yang sifatnya berkumpul,” kata Dodi.
Dia menilai, alasan kunker untuk menjalankan amanat Bamus DPRD Kota Tangsel terlihat mengada-ada. Pasalnya, keputusan Bamus bukan hukum yang mengikat dan harus dilaksanakan segera sehingga seharusnya kunker bisa ditunda sampai keadaan kondusif. Apalagi, dia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel malah mengeluarkan kebijakan agar masyarakat diam di rumah selama wabah corona. "Di mana empatinya? Terlalu dipaksakan mereka. Jangan mentang-mentang mereka anggota dewan, bisa senak-enaknya. Harusnya mereka itu jadi panutan," ujar Dodi.
Dilarang mudik
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel secara tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik atau pulang kampung menjelang Lebaran nanti. Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi, mengatakan, pihaknya siap memberi sanksi tegas kepada seluruh ASN yang masih didapati mudik. Menurut dia, payung hukum yang mengacu Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan Kegiatan Mudik Bagi ASN sudah cukup mengatur hukuman bagi mereka yang membandel.
"Intinya kan kita melarang keras ASN Tangsel dan keluarganya untuk mudik. Apabila ASN melanggar, akan ditindak sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS," kata Apendi menjelaskan, Senin. n abdurrahman rabbani ed: erik purnama putra