REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Jumlah kereta api (KA) jarak jauh yang dioperasikan PT KAI terus berkurang. Bahkan mulai 15 April 2020 mendatang, hanya tinggal tersisa satu KA yang melayani rute stasiun wilayah Jawa Tengah selatan menuju Jakarta dan arah sebaliknya.
''Mulai 15 April 2020, hanya tinggal satu KA yang melayani rute dari Purwokerto menuju Jakarta dan arah sebaliknya,'' jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, Selasa (14/4).
Menurutnya, KA tersebut adalah KA Bima yang merupakan KA kelas eksekutif. KA ini melayani relasi Surabaya Gubeng-Gambir PP. ''Dalam perlintasannya, KA ini melalui jalur kota-kota di Jateng selatan, termasuk Purwokerto,'' jelasnya.
Secara keseluruhan, Supriyanto menyebutkan, mulai Rabu (15/4) hanya tinggal 15 KA yang masih beroperasi dan melintas di stasiun wilayah Daop 5 Purwokerto. KA tersebut terdiri dari KA Wijayakusuma relasi Cilacap-Surabaya Gubeng-Ketapang PP, KA Bima relasi Surabaya Gubeng-Gambir PP.
Kemudian, KA Ranggajati relasi Cirebon-Surabaya Gubeng-Jember, KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong PP, KA Joglosemarkerto relasi purwokerto-Semarang-Solo, KA Kamandaka relasi Purwokerto-Semarang, dan KA Prameks yang melayani rute Kutoarjo-Yogyakarta-Solo.
Menurutnya, pengurangan jumlah KA ini terus dilakukan PT KAI mengingat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, dan makin menurunnya okupansi KA. ''Dengan demikian, hingga 15 April ada sebanyak 72 KA jarak jauh dan empat KA lokal melalui stasiun wilayah Daop 5 yang dibatalkan perjalanannya,'' katanya.
Terkait proses pembatalan tiket KA yang dilakukan calon penumpang, Supriyanto menyebutkan, di wilayah Daop 5 sudah ada 24.582 tiket yang dibatalkan. Selain itu, ada sebanyak 5.663 penumpang yang jadwal keberangkatannya diubah.
Ia juga mengingatkan, untuk KA yang masih berjalan, PT KAI hanya membuka penjualan tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk. ''Kebijakan ini diambil untuk menerapkan kebijakan physical distancing di atas KA,'' ujar dia.
Selain itu, penumpang juga diwajibkan mengenakan masker. ''Apabila calon penumpang menolak memakai masker saat boarding, PT KAI akan melarang masuk stasiun serta mengembalikan bea tiket 100 persen. Bila di atas KA menolak memakai masker, akan diturunkan di stasiun terdekat,'' katanya.