Rabu 15 Apr 2020 10:57 WIB

Kunker di Tengah Pandemi Corona, Ini Kata Ketua DPRD Tangsel

Ketua DPRD meminta anggota DPRD melakukan rapid test corona.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengambil sampel darah warga saat tes cepat (rapid test) COVID-19 dengan sistem
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengambil sampel darah warga saat tes cepat (rapid test) COVID-19 dengan sistem

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT — Kunjungan kerja (kunker) sejumlah anggota komisi di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menjadi sorotan publik. Diketahui mereka melakukan itu saat Pemkot Tangsel sedang gencar-gencarnya memutus penyebaran wabah Corona atau Covid-19 di wilayahnya.

Pemerintah pusat hingga daerah telah meminta semua lapisan masyarakat membatasi kegiatannya di luar rumah. Baik sekolah, profesi pekerjaan, bahkan hingga ibadah semua diminta mengerjakan dari rumah masing-masing.

Namun, nampaknya sejumlah anggota komisi di DPRD Kota Tangsel tidak mengikuti anjuran atau imbauan itu. Beberapa perwakilan fraksi justru diketahui menggelar kunker, salah satunya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rosyid, mengatakan tak mengetahui secara detail siapa saja dan daerah mana yang menjadi tujuan dari kunker komisi tersebut. Dia menyebutkan, daerah Bogor termasuk salah satu tujuan kunjungan itu.

"Kalau detailnya saya enggak hafal, tapi prinsipnya saya perlu tekankan kepada teman-teman, itu dalam kerangka, tidak seluruhnya. Dan itu pun berdasarkan usulan masing-masing komisi," jelasnya di kawasan Serpong, Selasa (14/4).

Menurutnya, ada komunikasi dan koordinasi antara DPRD dari masing-masing daerah tersebut dalam rangka membahas percepatan Covid-19. Lebih lanjut, Rosyid menerangkan, secara kelembagaan DPRD Kota Tangsel memiliki ketentuan kegiatan selama masa wabah Covid-19 saat ini.

Misalnya pembatasan tempat kegiatan dengan melakukan seleksi apakah di lokasi itu masih aman menggelar Kunker. "Kita batasi, himbauannya jelas kita batasi," jelas Abdul Rosyid.

Dia pun menegaskan kembali, bahwa DPRD menerapkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam protokoler WHO mencegah penyebaran Covid-19. Artinya, setiap orang yang bepergian ke daerah pandemi harus diperiksa dan dikarantina terlebih dahulu.

"Yang pasti kalau di DPRD kita menerapkan pola protokoler WHO, kalau secara lembaga seperti itu. Coba nanti kita kroscek ke dinas kesehatan mekanismenya (karantina)," tambahnya.

Lebih lanjut, Kunker bukanlah kebijakan fraksi melainkan keputusan dari komisi masing-masing. Sedangkan terkait keikutsertaan anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam Kunker, maka dia meminta agar anggota yang pulang Kunker melakukan test Covid-19.

"Ya mereka kan, silahkan nanti masing-masing untuk test aja. Kalau kebijakan lembaga, kalau bicara lembaga ya  kita pakai protokoler (WHO)," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement