Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Bea Cukai Kepri Amankan Kapal Angkut Kayu Ilegal

Rabu 15 Apr 2020 17:12 WIB

Red: Hiru Muhammad

Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil menegah kapal KM Putra Abadi yang kedapatan mengangkut kayu teki yang merupakan barang dalam kategori larangan dan pembatasan.  Penindakan dilakukan pada Jumat (03/04) di perairan pulau Labon Kecil

Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil menegah kapal KM Putra Abadi yang kedapatan mengangkut kayu teki yang merupakan barang dalam kategori larangan dan pembatasan. Penindakan dilakukan pada Jumat (03/04) di perairan pulau Labon Kecil

Foto: istimewa
Kapal tersebut disinyalir akan berlayar menuju Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI KARIMUN -– Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil menegah kapal KM Putra Abadi yang kedapatan mengangkut kayu teki yang merupakan barang dalam kategori larangan dan pembatasan.

Penindakan dilakukan pada Jumat (03/04) di perairan pulau Labon Kecil. Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa kapal tersebut disinyalir akan berlayar menuju Singapura.

Sebelum dilakukan penindakan terhadap kapal KM. Putra Abadi terlihat sebuah speedboat dengan beberapa orang diatasnya bertolak dari sarana pengangkut tersebut. “Petugas Bea Cukai Kepulauan Riau melakukan usaha pengejaran terhadap speedboat tersebut dan untuk menghindari risiko sabotase sarana pengangkut tersebut dalam waktu yang bersamaan beberapa petugas Bea Cukai Kepri melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Putra Abadi,” kata Agus.

Pada saat dilakukan pengejaran speedboat dikarenakan oleh perairan yang cukup dangkal dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pengejaran, speedboat tersebut hilang jejak dibalik pulau-pulau di sekitar perairan Pulau Labon Kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan KM. Putra Abadi dalam keadaan kosong (tanpa ABK) dengan muatan kayu teki.

Guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut KM. Putra Abadi dibawa menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.  Kasus KM. PUTRA ABADI yang memuat barang lartas tersebut merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana karena telah mengangkut barang Lartas tanpa dilindungi dengan dokumen pabean, dan telah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler