Rabu 15 Apr 2020 18:47 WIB

Aturan Validasi IMEI Tetap Berlaku Mulai 18 April

Indonesia menerapkan skema white list untuk validasi IMEI.

Regulasi IMEI
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Regulasi IMEI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler akan berjalan sesuai dengan rencana semula. Kebijakan validasi IMEI tetap dilakukan mulai 18 April.

"Kami sepakat tanggal 18 April tetap berjalan," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, dalam acara diskusi online "Siap-siap Aturan Validasi IMEI Akan Diterapkan", Rabu (15/4).

Baca Juga

Keputusan tersebut diambil setelah Kominfo mengadakan rapat bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan asosiasi yang berada di industri ponsel, meski pun Indonesia sedang dilanda wabah virus corona. Salah satu pertimbangan regulasi ini tetap harus berjalan sesuai dengan rencana semula adalah tidak bisa membiarkan perangkat ilegal terus beredar.

Tanggal 18 April merupakan waktu dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler. Pemerintah sejak Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist) memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika mereka membli gawai baru.

Nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler. Data dari EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah, untuk memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).

Sementara sistem yang digunakan untuk identifikasi IMEI di Kemenperin, dari yang semula menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) akan diganti menjadi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), sejak keputusan menggunakan whitelist untuk regulasi ini.

Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April. Pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun.

Validasi nomor IMEI hanya berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel, tablet, tidak untuk perangkat komputasi seperti laptop.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement