Rabu 15 Apr 2020 19:52 WIB

Polda Jabar Buat 85 Check Point Selama PSBB di Bogor

Polda Jabar membuat 85 check point selama PSBB di Bogor.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Polresta Bogor Kota mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Anggota Polresta Bogor Kota mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok resmi dimulai hari ini, Rabu (15/4) untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Sebanyak 85 titik check point ditempatkan di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan sebanyak 10 titik check point berada di Polresta Bogor (Kota Bogor) dan 75 check point di Polres Bogor (Kabupaten Bogor). Menurutnya, di tiap check point sudah terdapat petugas dari Polri, TNI, Dishub dan medis.

Baca Juga

"Jadi totalnya 85 check point (di Bogor Raya)," ujarnya, Rabu (15/4). 

Menurutnya, fungsi check point untuk mengingatkan masyarakat mengikuti PSBB dengan menggunakan masker dan menerapkan pyhsical distancing saat berkendara.

Erlangga mengungkapkan, pengendara angkutan umum tidak boleh memuat penumpang berlebihan. Menurutnya, kapasitas untuk kendaraan umum sebanyak 50 persen dari total kursi yang ada. 

"Misalnya kalau kapasitas bus itu 40 ya diisi cukup 20. Kalau ada lebih ya disesuaikan," katanya. 

Erlangga mengatakan pihaknya mengedepankan tindakan preventif dan persuasif sedangkan tindakan hukum menjadi opsi terakhir.  "Penegakan hukum itu langkah terakhir. Kita upayakan preventif dan persuasif, salah satu langkah preventif dengan check point dan kita imbauan kemudian ada teguran," katanya.

Pemberlakuan PSBB di lima wilayah akan berjalan selama 14 hari dan jika kondisi penyebaran covid-19 masih tinggi maka bisa dilakukan perpanjangan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement