REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi sosial dan administratif bagi yang melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi tersebut berlaku dalam jangka waktu 14 hari selama pemberlakuan PSBB.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengaku telah membahas kemungkinan penjatuhan sanksi itu bersama aparat penegak hukum. Nantinya sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota.
"Apakah mungkin sanksi administratif mengacu Peraturan Wali Kota. Tapi (realisasinya) dimasukkan ke Peraturan Daerah tentang ketertiban umum sehingga ada sanksi moral dan sosial," ungkap Airin dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/4).
Dirinya menegaskan penerapan sanksi terhadap pelanggar PSBB di Tangsel, bukan untuk menghukum warga. Melainkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Mendisiplinkan bukan berarti menghukum orang seberat-beratnya, tapi menimbulkan kesadaran orang untuk sadar cuci tangan pakai masker, menjaga jarak dan tidak keluar rumah dulu sementara," kata dia.
Ia menambahkan mengacu pada aturan dan ketentuan dalam PSBB, sanksi bagi pelanggar didasarkan pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Pelanggar bisa dikenai denda dan atau masa kurungan seperti yang diterapkan di DKI Jakarta.
Di samping itu, jam operasional penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi kendaraan yang melintas di wilayah Tangsel lebih lama dibandingkan DKI Jakarta. “Jika di DKI Jakarta PSBB berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB, di Kota Tangerang diusulkan dari pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB,” kata Airin.